Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatra Barat (Sumbar) dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Padang, Ranu Subroto mengatakan, proses penyelidikan telah dimulai pihaknya sejak 24 Februari 2022, sedangkan proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022.
Dia menuturkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.
"Status dugaan korupsinya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyelidikan dilakukan Kejari Padang dari adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujar Ranu, Rabu (30/3/2022).
Dia mengungkapkan, penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa terhadap kasus ini. Sejauh ini, kata dia, ditemukan rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai ‘bendera’ atau perusahaan lain.
"Rekanan dalam bekerja tidak sesuai Intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya," jelas Ranu.
Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang melakukan penyelidikan kasus ini adalah karena tidak selesainya pembangunan proyek tersebut. Selain itu, Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan ini, kata dia, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Untuk pemeriksaan saksi, akan dilakukan pada pekan depan.
Dia menerangkan, dalam kasus ini, Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: Ini Rincian Proyek Mangkrak Pemprov Sumbar, Totalnya Capai Ratusan Miliar
"Dugaan jumlah kerugian negaranya belum bisa kami ungkapkan saat ini. Karena saat tahap penyelidikan apakah ada satu peristiwa tindak pidana. Namun setelah ekpos perkara, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya. [fru/pkt]