Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar Segera Disidangkan  

Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar Segera Disidangkan  

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat menyaksikan pelimpahan Tahap II perkara korupsi lapangan Tenis Indoor. [Foto: Ist.]

Simpang Empat, Padangkita.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Tenis Indoor di Pasaman Barat (Pasba) segera masuk persidangan.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, Rabu (22/6/2022), telah meyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejari, Rabu (22/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Ginanjar Cahya Permana menyebutkan, perkara dengan tersangka Raflius Mega itu telah masuk ke Tahap II.

“(Tersangka) Raflius Mega merupakan penyedia pada tahun 2018 di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat yang melaksanakan kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor dengan nilai sebesar Rp1.391.930.000,” ungkap Ginanjar kepada Padangkita.com.

Ginanjar menjelaskan, pada kegiatan pembangunan lapangan Tenis Indoor tahun anggaran 2018 tersebut terjadi pemutusan kontrak, karena penyedia barang/jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Akibat dari pemutusan kontrak, realisasi akhir pekerjaan dan pencairan anggaran telah mencapai bobot sebesar 57,32 persen. Namun kenyataannya yang terjadi di lapangan, pekerjaan pembangunan lapangan Tenis Indoor hanya mencapai bobot 40,32 persen,” ujar Ginanjar.

Sehingga, lanjut dia, telah terjadi kelebihan perhitungan bobot pekerjaan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara/daerah.

Selain itu, kata dia, jaminan uang muka tidak diklaim oleh PPK, sehingga tersangka Raflius Mega diduga melanggar (primair) Pasal 2 (subsidair) Pasal 3 atau Pasal 9 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ia menambahkan, tersangka Raflius Mega saat dilakukan pemeriksaan swab Covid-19 dinyatakan positif. Apabila nanti telah dinyatakan negatif, maka tersangka Raflius Mega akan dikirim ke Rutan Anak Air untuk mempermudah persidangan di PN Padang.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis, Kejari Pasbar Tahan 1 Tersangka dan 1 Masuk DPO

“Dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan dan tersangka akan segera disidangkan,” pungkasnya. [rom/pkt]

Baca Juga

Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan