Padang, Padangkita.com - Kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Rp3,2 miliar tahun anggaran 2020 oleh KONI Kota Padang.
Selain itu, juga terkait penggunaan anggaran Rp500 juta untuk event gulat internasional 2020 yang belum terselenggara hingga saat ini.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Padang Therry Gutama mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam kasus ini.
Sprindik itu teregistrasi dengan nomor: 02/L.3.10/Fd.1/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
“Iya, hari ini kasusnya kita naikkan ke tahap penyidikan, sprindiknya juga sudah kita terbitkan,” kata Terry kepada Padangkita.com, Kamis (21/10/2021).
Ia menyebutkan, selama penyelidikan pihaknya telah memeriksa 32 saksi untuk dimintai keterangan. Saksi itu berasal dari berbagai cabang olahraga (cabor), Dispora Padang, Pengurus KONI Padang dan dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan adanya indikasi korupsi berupa dugaan sejumlah kegiatan yang fiktif dan pembayaran ganda terhadap transportasi pengurus.
“Total kerugian negara sementara kurang lebih Rp2,1 miliar, dan tidak tertutup kemungkinan kerugian bisa bertambah," sambungnya.
Kendati begitu, tambah Therry, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meskipun telah menemukan indikasi pidana yang telah merugikan negara.
“Kita akan memanggil beberapa saksi lagi ditahap penyidikan ini. Dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangka,” sebutnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermulai dari laporan pertanggungjawaban penggunaan danan hibah yang diselusuri DPRD Padang. Sampai akhirnya, DPRD Padang menggelar rapat dengar pendapat dengan pengurus KONI.
Baca juga: DPRD Padang Pastikan Pengusutan Anggaran Rp3,2 Miliar di KONI Jalan Terus
Dalam rapat dengar pendapat awal bulan lalu, juga terungkap soal pengurus yang ilegal. [mfz/pkt]