Berita Agam terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemkab Agam kembali larang kegiatan yang mengundang keramaian seperti pesta perkawinan dan sejenisnya
Lubuk Basung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam kembali melarang kegiatan yang mengundang keramaian. Kegiatan yang dilarang itu meliputi pesta perkawinan, kegiatan hiburan atau panggung terbuka.
Larangan itu itu tertuang dalam Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka dalam rangka antisipasi penanggulangan penyebaran Covid-19 di Agam.
"Sehubungan makin tingginya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Agam yang penyebaran dominan berasal dari klaster pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka," tulis Bupati Agam Indra Catri dalam Instruksi Bupati yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020 itu.
Dalam instruksi itu dijelaskan, Pemkab Agam tidak mengizinkan digelarnya kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka hingga batas waktu yang belum ditemukan.
Meski demikian, kegiatan akad nikah masih dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pengunjung juga dibatasi maksimal 20 orang.
Baca Juga: Petugas Gabungan BKSDA Sumbar Tangkap Seorang Pedagang Sisik Trenggiling di Manggopoh Agam
"Setiap pengunjung juga harus melakukan tes swab," tulisnya lagi.
Selain itu, dalan instruksi itu juga disebutkan, hingga 30 Agustus 2020, jumlah kasus positif di Kabupaten Agam telah mencapai 110 orang. [mfz/pkt]