Jakarta, Padangkita.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan para jurnalis dan perusahaan media untuk lebih meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi.
Seruan ini menyusul informasi tentang kasus virus Corona atau Covid-19 di TVRI Jawa Timur (Jatim). Diketahui, 2 karyawan TVRI Jatim meninggal akibat Covid-19.
TVRI Jatim pun memutuskan untuk menutup sementara kantor pemberitaannya mulai hari ini hingga 15 hari ke depan, stasiun TV itu hanya akan me-relay tayangan TVRI Pusat.
Sebelumnya, Bali juga mencatat ada 1 jurnalis yang meninggal karena Covid-19. Wartawan itu awalnya mengeluh sesak napas dan tidak enak badan pada 1 Juli 2020 lalu.
Keluarga lantas membawanya ke Rumah Sakit Daerah Mangusada, Badung. Ia meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit. Hasil swab test terhadapnya keluar keesokan harinya dan terkonfirmasi positif Covid-19.
Peristiwa di Surabaya dan di Bali ini menunjukkan rentannya jurnalis terinfeksi Covid-19 di tengah langkah pemerintah yang mulai membolehkan pegawai pemerintah dan pekerja swasta untuk kembali bekerja.
"Dengan situasi saat ini, sangat penting jurnalis mempertinggi kewaspadaannya, baik di kantor maupun di tempat liputannya," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia dalam siaran pers, Senin (13/7/2020) malam.
Baca juga: Gugus Tugas Bahas Pembukaan Sekolah di Zona Kuning Covid-19
Abdul menyatakan, jika memungkinkan, jurnalis bisa meminta kepada medianya untuk bekerja dari rumah. Namun, jika memang harus ke lapangan, jurnalis disarankan untuk disiplin pada protokol dengan selalu memakai masker, pelindung wajah, jaga jarak, dan sering cuci tangan atau memakai hand sanitizer.
Ia mengingatkan para jurnalis untuk segera membersihkan diri setibanya di rumah untuk melindungi keluarga dan kerabat.
Jika ada gejala yang mengarah ke Covid-19, kata Abdul, segera sampaikan kepada keluarga, perusahaan dan jika diperlukan ke Satgas Covid-19 di daerah masing-masing, agar ada upaya lebih lanjut demi mencegah penularan kepada yang lain.
AJI sendiri telah membuat Protokol kesehatan dalam liputan di masa pandemi, bisa diakses di https://aji.or.id/read/buku/63/protokol-keamanan-liputan-pemberitaan-covid-19.html.
Peran Perusahaan Media
Menurut Abdul, perusahaan media tempat para jurnalis bernaung juga memiliki peran penting dalam peningkatan kewaspadaan dan melindungi keselataman jurnalis.
"Perusahaan media juga harus melindungi kesehatan para pekerjanya, termasuk menyediakan alat perlindungan diri yang memadai," ujarnya.
Sebagai alternatif pertama, kata Abdul, media hendaknya membolehkan para pekerjanya, terutama jurnalis untuk bekerja dari rumah. Kalau pun harus masuk kantor atau liputan ke lapangan, hendaknya memastikan protokol kesehatan diikuti.
Perusahaan media perlu secara reguler melakukan penyemprotan area kantor dengan disinfektan. Jika memang ada pekerjanya yang memiliki gejala yang mengarah ke Covid-19, segera sampaikan kepada pekerja yang lain agar mereka yang pernah kontak bisa melakukan pemeriksaan atau isolasi mandiri.
Jika diperlukan, media bisa melaporkan ke Satgas Covid-19 untk mencegah penularan kepada yang lain.
Selain itu, Pemerintah diminta bersikap lebih preventif untuk mencegah penularan di kalangan pekerja media antara lain dengan meminimalisir kegiatan yang mengudang wartawan untuk hadir secara langsung.
Seperti yang terjadi selama ini, informasi dari pemerintah tetap bisa disampaikan kepada publik melalui media tanpa harus mengundang wartawan hadir secara fisik. Kalau pun tidak terhindarkan untuk mengundang wartawan secara offline, pemerintah harus memastikan protokol kesehatan dipatuhi.
"Pilihan untuk mengundang wartawan dalam kegiatan hendaknya dipakai sebagai alternatif terakhir," tandasnya. [*/try]