Padang, Padangkita.com - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang, Alfiadi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) Padang terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Alfiadi dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Warga Anti Korupsi (AWAK) pada Rabu (3/12/2020) kemarin.
Ketua LSM AWAK, Defrianto Tanius mengatakan, pelaporan tersebut terkait pembayaran sewa gedung posko pemenangan salah satu pasangan calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi-Audy Joinaldy, yang terletak di kawasan Ahmad Yani Kota Padang.
Diketahui, pembayaran sewa gedung tersebut melalui rekening dari Alfiadi. Sehingga pihaknya menduga telah terjadi penyelewengan jabatan lantaran gedung yang disewa oleh Alfiadi digunakan oleh Mahyeldi sebagai posko pemenangan.
Dia menjelaskan, saat perjanjian sewa menyewa pada tanggal 27 Mei 2020 lalu, Mahyeldi masih menjabat sebagai Wali Kota Padang aktif, sementara Alfiadi menjabat sebagai Kasat Pol PP Padang hingga saat ini.
Dengan begitu, dia menduga ada praktik gratifikasi menyangkut Alfiadi dengan mengubah gedung yang telah ia sewa menjadi posko pemenangan Mahyeldi, sementara ia menjabat sebagai Kasat Pol PP Padang.
"Kami menduga telah terjadi penyelewengan jabatan dengan menggunakan gedung yang telah disewa Alfiadi untuk menjadi posko pemenangan Mahyeldi," kata Defrianto.
Dia menambahkan, informasi terkait dugaan gratifikasi ini ia terima oleh salah seorang masyarakat yang memberitahunya langsung melalui pesan singkat WhatsApp.
Dengan bukti yang ia dapat dari pelapor tersebut, pihaknya pun melakukan kajian dan menemukan indikasi penyelewengan jabatan. Dengan temuannya itu, pihaknya pun melaporkannya ke Kejari Padang.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman membenarkan laporan tersebut. Kejari akan mempelajari terlebih dahulu laporan itu untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Iya, laporannya sudah masuk, akan kita pelajari dan telaah dulu dalam beberapa hari karena harus melalui proses dulu," katanya. [pkt]