Padang, Padangkita.com – Petugas Karantina Pertanian Padang menahan buan-buahan yang dibawa dari luar negeri. Buah-buahan itu terdiri dari jeruk, anggur, dan apel.
Buah-buahan itu dibawa oleh salah seorang warga Sumatra Barat (Sumbar) dan ditemukan petugas karantina saat melakukan pemeriksaan di wilayah kerja Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu (8/2/2023)
Menurut Kepala Karantina Pertanian Padang, Iswan Haryanto, buah-buahan itu diamankan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Pencegahan ini, kata dia, telah diatur oleh undang-undang.
“Penahanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012,” ungkap Iswan Haryanto dalam keterangan tertulis.
Dalam peraturan tersebut, pintu masuk buah dan umbi lapis hanya boleh melalui Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandara Soerkarno Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar.
Artinya buah-buahan dari luar negeri tidak diizinkan masuk dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Iswan Haryanto menegaskan, semua komoditas yang masuk ke bandara, akan diperiksa oleh petugas karantina. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan fisik serta kelengkapan sertifikat karantina sesuai dengan komoditas yang dibawa.
Baca juga: Lolos Pemeriksaan Karantina, 3 Ekor Anjing Ras Dikirim dari Padang ke Thailand
“Setelah diperiksa, petugas melakukan penahanan terhadap buah-buahan yang dibawa dari luar negeri tersebut,” ujarnya.
Tak dijelaskan dari negara mana buah-buah tersebut dibawa dan identitas warga yang Sumbar yang membawa buah-buah tersebut. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News