Kapolri Terbitkan Maklumat, FPI Dilarang Berkegiatan dan Gunakan Atribut

Maklumat larangan FPI

Kapolri Idham Azis. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri dengan nomor 1/I/2021 tersebut dikeluarkan pada hari ini, Jumat (1/1/2021) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Di dalamnya terdapat beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.

"Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian kata Idham dalam maklumat tersebut.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca juga: Tahun Baru 2021, Jokowi Ajak Masyarakat Optimis Bangkit dan Pulihkan Kehidupan

Selain itu, Idham juga meminta Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Idham. [try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tags:

Baca Juga

Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri Perintahkan Tutup Semua Lampu Rotator Belakang Kendaraan Dinas
Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata di Rempang, Legislator: Kapolri harus Tanggung Jawab!
Belasan Siswa Pingsan Terkena Gas Air Mata di Rempang, Legislator: Kapolri harus Tanggung Jawab!
Kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy, Mantan Kapolres Bukittinggi juga Terlibat
Kronologi Penangkapan Irjen Pol Teddy, Mantan Kapolres Bukittinggi juga Terlibat
Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat dalam Penanggulangan Gempa Pasbar
Kapolri Instruksikan Jajaran Gerak Cepat dalam Penanggulangan Gempa Pasbar
Berkunjung ke Sumbar, Panglima TNI dan Kapolri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru
Berkunjung ke Sumbar, Panglima TNI dan Kapolri Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Nataru
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gebyar Vaksinasi Sumdarsin di Padang
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gebyar Vaksinasi Sumdarsin di Padang