Kapolresta Bukittinggi Pantau Langsung Pendaftaran Bacaleg ke Kantor KPU

Kapolresta Bukittinggi Pantau Langsung Pendaftaran Bacaleg ke Kantor KPU

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati berkunjung ke kantor KPU Kota Bukittinggi, Selasa (9/5/2023). [Foto: Dok. Humas Polresta Bukittinggi]

Bukittinggi, Padangkita.com – Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati berkunjung ke kantor KPU Kota Bukittinggi, Selasa (9/5/2023). Pada kesempatan itu, ia didampingi sejumlah pejabat utama (PJU).

Kedatangan Kapolresta Kombes Pol Yessi Kurniati disambut langsung oleh Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura berserta anggota KPU lainnya.

Selain untuk silaturahmi, kunjungan Kapolresta Bukittinggi tersebut sekaligus memantau pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bukittinggi untuk Pemilu tahun 2024.

Dalam kunjungan tersebut Kapolresta Kombes Yessi dan Ketua KPU Heldo berbincang terkait rangkaian agenda Pemilu 2024 yang telah berjalan. Di mana saat ini adalah tahapan pengajuan atau pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).

Selain soal keamanan, keterlibatan Polri dalam tahapan Pemilu adalah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang merupakan salah satu syarat bagi Bacaleg untuk mendaftar.

Terkait SKCK ini, Polresta Bukittinggi sendiri telah mengumumkan secara khusus apa-apa saja syarat yang dibutuhkan untuk terbitnya SKCK. Dikutip dari laman Humas Polres Bukittinggi, berikut syarat SKCK bagi Bacaleg DPRD:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akte
  3. Fotokopi KK
  4. Foto latar merah ukuran 4X6 (6 buah)
  5. Rekomendasi dari Sat reskrim
  6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
  7. Formulir Pendaftaran SKCK
  8. Sidik jari bagi yang buat baru, atau fotokopi SKCK lama bagi yg perpanjangan

Kemudian, syarat untuk Bacaleg DPRD Provinsi, DPR/DPD RI adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akte
  3. Fotokopi KK
  4. Foto latar merah ukuran 4X6 (6 buah)

Baca juga: Bukittinggi Aman dan Kondusif selama Libur Lebaran, Kapolresta Yessi Sampaikan Terima Kasih

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah mengumumkan, bahwa jadwal penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. [*/pkt]

Baca Juga

12 Warga Batu Palano yang Jadi Relawan Saat Erupsi Gunung Marapi Dapat Penghargaan
12 Warga Batu Palano yang Jadi Relawan Saat Erupsi Gunung Marapi Dapat Penghargaan
Kapolresta Bukittinggi Cek Gudang Logistik Pemilu 2024
Kapolresta Bukittinggi Cek Gudang Logistik Pemilu 2024
Diikuti lebih dari 1.000 Peserta, ‘Police Women Run 10K’ Bukittingi Berlangsung Sukses
Diikuti lebih dari 1.000 Peserta, ‘Police Women Run 10K’ Bukittingi Berlangsung Sukses
Polresta Bukittinggi Ungkap Pengiriman 17,4 Kg Ganja Pakai Jasa Ekspedisi
Polresta Bukittinggi Ungkap Pengiriman 17,4 Kg Ganja Pakai Jasa Ekspedisi
Bukittinggi Aman dan Kondusif selama Libur Lebaran, Kapolresta Yessi Sampaikan Terima Kasih
Bukittinggi Aman dan Kondusif selama Libur Lebaran, Kapolresta Yessi Sampaikan Terima Kasih
Yang Ingin Jadi Anggota Dewan Tolong Catat! Jadwal Pendaftaran 1 – 14 Mei 2023
Yang Ingin Jadi Anggota Dewan Tolong Catat! Jadwal Pendaftaran 1 – 14 Mei 2023