Kapolres Diminta Tangkap Pihak yang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Alih fungsi lahan pertanian: Kapolres Diminta Tangkap Pihak yang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Ilustrasi: Hamparan sawah. (Foto: Ist)

Jakarta, Padangkita.com - Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain makin mengkahwatirkan. Di daerah, termasuk di Sumatera Barat (Sumbar), alih fungsi ini terus terjadi. Terhadap hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bersikap keras, bahkan meminta Kapolres di daerah-daerah untuk menangkap pihak-pihak yang membuat lahan pertanian menjadi berubah jadi lokasi non-pertanian.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui berbagai perangkat kerjanya terus melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan yang kian memprihatinkan. Pencegahan dilakukan terutama untuk mengurangi beban dan masalah baru bagi sektor pertanian ke depan.

"Saya katakan bahwa lahan merupakan faktor produksi pertanian yang utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional," ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan tertulis, Senin (13/01/2020).

Secara filosofis, lanjut Syahrul, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi sentral bagi kehidupan masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Lahan pertanian memiliki nilai ekonomis, juga nilai sosial dan religius.

"Untuk itu kita perlu mengekstensifikasi pembukaan lahan baru yang diperuntukan khusus pada tanaman pangan secara permanen. Saya juga minta kepada penegak hukum (Bapak Kapolres) untuk menangkap mereka yang membuatkan lahan pertanian menjadi non-pertanian," katanya di Pangalengan, Jawa Barat, Sabtu (11/01/2020).

Baca juga: Anggaran Blangko KTP-el Hanya Cukup 6 Bulan

Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tidak main-main, aturan ini mengancam siapa aja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan.

Sekadar diketahui, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

Syahrul mengatakan, praktik pengalihfungsian lahan sangat merugikan pemerintah dan petani yang kini tengah memiliki semangat bercocok tanam. Lebih dari itu, perilaku tersebut juga dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam.

"Jika ada lahan pertanian yang rusak akibat banjir atau bencana alam lainnya, pemerintah akan memberikan bibit-bibit pertanian untuk dilakukan penanaman kembali. Untuk itu, saya mengingatkan kembali bahwa dalam pengembangan sektor pertanian itu di dalamnya juga ada masyarakat dan pengusaha. Mereka harus saling membantu untuk mewujudkan kesejahteraan petani Indonesia," pungkasnya.

Halaman:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Sebut Kontribusi Alumni FPUA Terbukti Tingkatkan Produksi Pertanian Sumbar
Gubernur Mahyeldi Sebut Kontribusi Alumni FPUA Terbukti Tingkatkan Produksi Pertanian Sumbar
Daniel Johan Dorong Pemerintah Beri Insentif Petani yang Gagal Panen Akibat Kemarau
Daniel Johan Dorong Pemerintah Beri Insentif Petani yang Gagal Panen Akibat Kemarau
Dukung Kedaulatan Pangan, Rezka Oktoberia Resmikan P3TGAI di Balai Panjang 
Dukung Kedaulatan Pangan, Rezka Oktoberia Resmikan P3TGAI di Balai Panjang 
DPR Dukung Biosaka Diteliti untuk Diproduksi Massal Gantikan Pupuk Kimia
DPR Dukung Biosaka Diteliti untuk Diproduksi Massal Gantikan Pupuk Kimia
Minta Gubernur Sumbar Siapkan Konsep Sentra Bawang, Mentan Siapkan Anggaran Besar
Minta Gubernur Sumbar Siapkan Konsep Sentra Bawang, Mentan Siapkan Anggaran Besar
Mentan Puji Produksi Hortikultura Sumbar, Dalam 2 Tahun Berhasil Saingi Jawa
Mentan Puji Produksi Hortikultura Sumbar, Dalam 2 Tahun Berhasil Saingi Jawa