Berita Sumbar terbaru: Sebanyak 23 personel Polda Sumbar diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2020.
Padang, Padangkita.com - Sebanyak 23 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2020.
Kepolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto menyebutkan, angka ini jauh meningkat selama ia menjabat sebagai Polda Sumbar. Pada tahun lalu, sebanyak 11 orang personel yang diberhentikan secara tidak hormat.
Menurut dia, peningkatan ini bukanlah sebuah prestasi saat ia menjabat, melainkan malu, karena ia tidak merasa tidak mampu mengontrol dan mengawasi anggotanya.
“Tahun ini, ada 23 personel yang kita berhentikan. Mereka ini banyak yang terlibat kasus narkoba. Kita tidak main-main jika ada polisi yang terlibat narkoba,” kata Toni di Mapolda Sumbar, Kamis (31/12/2020).
Toni menyebutkan, sebanyak 23 personil yang diberhentikan itu merupakan Bintara. Selain tersandung kasus narkoba, ada juga yang terlibat kasus pidana lainnya dan pelanggaran kode etik.
Dia merinci, pada 2020 ini, anggotanya yang melakukan tindak pidana ada sebanyak 17 personel, tiga di antaranya perwira dan 14 bintara.
Baca juga: Pencurian Jadi Kasus Paling Menonjol di Kepulauan Mentawai Selama 2020
Selanjutnya, sebanyak 202 personel melakukan pelanggaran kode etik yang di antaranya enam perwira menengah, 28 perwira pertama, dan 223 bintara serta satu orang ASN Polri.
“Yang melakukan pelanggaran kode etik ada 55 orang. Sebanyak tiga perwira menengah, enam perwira pertama dan 46 bintara,” ujar Toni. [mfz/pkt]