Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. [Foto: Dok. Humas Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Sumbar.

Hal ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Nomor:Mak/01/1/2024 yang ditandatangani oleh Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024.

Dalam Maklumat tersebut, Kapolda Sumbar menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot bising/brong ini dilakukan karena maraknya penggunaan knalpot tersebut di jalan raya yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

Selain itu, penggunaan knalpot bising/brong juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Penggunaan knalpot bising/brong dapat mengganggu ketentraman masyarakat karena suaranya yang keras dan tidak wajar. Selain itu, penggunaan knalpot bising/brong juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya karena dapat menyebabkan kecelakaan," kata Kapolda Sumbar.

Untuk memastikan larangan ini ditaati, Polda Sumbar akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar. Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar larangan penggunaan knalpot bising/brong. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama," tegas Kapolda Sumbar.

Sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar larangan penggunaan knalpot bising/brong seperti Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Lalu sanksi tilang (Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) hingga penahanan kendaraan (Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Baca Juga: Satlantas Polres Padang Panjang Amankan 8 Unit Motor Knalpot Brong dan Tidak Membawa Dokumen

"Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berkendara dan tidak menggunakan knalpot bising/brong. Sehingga, keamanan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polda Sumbar dapat tercipta," pungkasnya. [hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Satgas Pangan Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Distribusi 'Minyak Kita' di Pasaran
Satgas Pangan Polda Sumbar Turun Tangan Awasi Distribusi 'Minyak Kita' di Pasaran
Polda Sumbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lubuk Basung
Polda Sumbar Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lubuk Basung