Padang, Padangkita.com - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) meminta masyarakat untuk tidak menggelar tradisi “balimau” menjelang masuknya bulan suci Ramadan, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan merebaknya Covid-19.
Sebab, siapapun akan ditindak tegas bila tidak mengindahkan peraturan yang ditetapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Sumbar, terhitung sejak Rabu (22/4/2020) hingga 14 hari ke depannya.
"Dalam aturan PSBB jelas disebutkan ada larangan membuat keramaian dan berkumpul-kumpul termasuk tradisi ‘balimau’ ini," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto kepada wartawan melalui wawancara daring, Senin (20/4/2020).
Disebutkan, petugas kepolisian bersama instansi terkait akan terus memantau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat selama PSBB berlangsung.
Sementara bagi pengelola tempat wisata, diminta untuk sementara waktu menutup objek wisatanya. Menurut Kapolda, dengan kondisi saat ini yang pandemi Covid-19, budaya atau tradisi yang telah menjadi kebiasaan itu tidak masalah dihentikan sementara.
"Kita harus terapkan social distancing dan physical distancing untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Jadi untuk tradisi ‘balimau’ sebaiknya ditiadakan dulu," ingatnya.
10 Ribu Lebih Kegiatan Dibubarkan
Kapolda menjelaskan sejak awal pelaksanaan social distancing dan physical distancing, petugas kepolisan telah membubarkan sebanyak 10.799 kegiatan yang menghimpun banyak orang dalam satu tempat atau lokasi.
Baca juga: 1 Lagi Pasien Positif Covid-19 Asal Pesisir Selatan Sembuh
Dirinya menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi warga yang melanggar imbauan dan maklumat yang dikeluarkan pemerintah dan Polri.
"Satu kali kami ingatkan, dua atau tiga kali tidak mau mendengar akan kami angkat dan proses," katanya.
Langkah tegas, kata Kapolda perlu diambil untuk menyelamatkan banyak orang dari virus Corona yang belum ditemukan obatnya.
Aturan ini, lanjut Kapolda, juga diberlakukan bagi anggota dan jajaran keluarga besar Polda Sumbar. Jika ada anggota polisi yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan diberikan sanksi serupa.
"Aturan ini juga berlaku bagi anggota kita (Polda Sumbar) ya. Jadi semua harus patuh terhadap aturan yang ditetapkan.” [abe]