Batusangkar, Padangkita.com - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan istri, Ny. Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.
Irjen Pol Teddy Minahasa dianugerahi gelar Tuangku Bandaro Alam Sati, dan istrinya Ny. Merthy bergelar Puti Sibadayu.
Pemberian gelar adat tersebut sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal Angku DT. Bandaro Kayo.
Dengan menggunakan pakaian adat Minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).
Penganugerahan atau lewa gelar adat ini dihadiri Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, pejabat utama Polda Sumbar, Tetua Adat di Pariangan, serta Niniak Mamak dan Bundo Kanduang.
"Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar terhadap kinerja dan prestasi bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau (Kapolda) mendapatkan gelar kehormatan adat," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati menyebutkan bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dilatarbelakangi oleh beberapa alasan, seperti kebehasilan menyelamatkan anak kemenakan di Sumbar dengan vaksinasi.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai niniak mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda," sebut Fauzi Bahar.
Alasan berikutnya, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya.
"Kalau bisa hal ini ditiru oleh Satuan lainnya," ujar Fauzi Bahar.
Lebih lanjut kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Kapolda Sumbar mau melaksanakan UU No. 8/2021 tentang ‘Restorative Justice’, di mana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan korban bisa diselesaikan di luar pengadilan, dan diserahkan kepada niniak mamak.
"Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (ninik mamak)," kata Ketua LKAAM Fauzi Bahar tentan alasan penganugerahan gelar kehormatan untuk Kapolda Sumbar.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan selamat kepada Kapolda bersama istri yang telah dianugerahi gelar kehormatan adat. Bupati Eka Putra menilai sangat pantas Kapolda menerima gelar kehormatan atas jasanya ke Sumbar atau Minangkabau.
"Gelar ini diberikan karena Kapolda dianggap berjasa menciptakan rasa aman dan nyaman melalui programnya seperti menindak oknum polisi yang ikut membeking perjudian, kemudian melaksanakan restorative justice dan baru-baru ini mencabut baiat kelompok Negara Islam Indonesia," ujar Bupati Eka Putra. [djp/pkt]