Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar resmi diperpanjang hingga 29 Mei mendatang.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar mengatakan akan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran yang terjadi pada PSBB tahap kedua ini.
"Setiap masyarakat yang melanggar aturan yang dianggap sebagai pembawa, penyebab tersebarnya wabah, beberapa delik bisa dikenakan," kata Kapolda Irjen Toni Hermanto, Selasa (5/5/2020).
Toni mengatakan petugas kepolisian mendukung kebijakan Gubernur terkait dengan perpanjangan PSBB yang dilaksanakan di Sumbar. Dan untuk itu, petugas kepolisian akan bertindak lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
Kapolda menjelaskan sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar aturan tersebut mengacu kepada maklumat Kapolri serta Undang-undang khusus terkait dengan bencana wabah.
Baca juga: PSBB di Sumbar Diperpanjang
Sementara itu, terkait dengan pengawasan tempat ibadah, Polda Sumbar akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mematuhi PSBB tahap kedua ini.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat Jumat dan Tarawih untuk sementara waktu di rumah masing-masing hingga wabah berakhir.
Ia juga meminta masyarakat untuk mematuhi instruksi dan aturan yang ditetapkan selama PSBB berlangsung. Selain itu dia meminta masyarakat Sumbar dapat menahan diri untuk tidak mudik merayakan lebaran bersama sanak keluarga. Hal tersebut menurutnya untuk dapat menekan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar.
PSBB Diperpanjang
-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan perpanjangan PSBB akan dilaksanakan hingga Jumat (29/5/2020) mendatang.
Irwan menjelaskan perpanjangan PSBB tersebut diambil setelah melakukan rapat daring dengan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Barat, Selasa (5/5/2020).
Dan menurutnya seluruh kepala daerah menyetujui perpanjangan PSBB tersebut dilakukan.
"Perpanjangan PSBB sampai 29 Mei dengan mempertegas Permenhub No 25 2020 dan Permenkes No 9 2020," kata Irwan Prayitno.
Gubernur menyatakan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 24 hari ke depan telah menyesuaikan dengan Tanggap Darurat Nasional yang juga akan berakhir pada 29 Mei. [abe]