Padang, Padangkita.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Riki Eka Putra memberikan tanggapan terkait kapan masa jabatan Hendri Septa selaku Wali Kota (Wako) Padang berakhir.
Diketahui, pasangan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa menang Pilkada Padang pada 27 Juli 2018 lalu.
Belakangan, Mahyeldi menjabat sebagai Gubernur Sumatra Barat karena menang Pemilihan Gubernur 2020. Kursi Wali Kota Padang yang ditinggalkannya diisi oleh Hendri Septa.
Riki menuturkan, di dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, memang disebutkan bahwa kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 itu berakhir pada 2023.
Namun, di dalam UU tersebut, tidak dinyatakan bulan atau tanggal pasti masa jabatan kepala daerah tersebut berakhir.
"UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut hanya mengatur tentang konsekuensi atas penyelamatan Pilkada Serentak 2024. Bahwa, akhir masa jabatan gubernur, bupati, wali kota hasil pemilihan 2018 berakhir di 2023," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (19/7/2022).
Sementara, UU tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Yang punya kewenangan untuk menjalankan amanat UU tentang Pemerintahan Daerah itu adalah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oleh karena itu, perlu ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk menentukan pastinya masa jabatan ini kapan," jelasnya.
KPU Padang tidak mengetahui dengan pasti kapan tanggal pasti masa jabatan Hendri Septa berakhir. Hal tersebut karena UU hanya mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 itu berakhir pada 2023, tidak diatur bulan atau tanggal persisnya.
"Sepanjang belum ada keputusan dan kebijakan dari pemerintah pusat, maka itu tidak bisa kita buat spekulasi apa-apa terkait kapan masa jabatan ini berakhir," ungkap Riki.
Meski demikian, dia mendapatkan kabar bahwa Surat Keputusan Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang sampai Mei 2024. Namun, pihaknya belum menerima informasi apa kebijakan pemerintah pusat terkait kapan masa jabatan Hendri pastinya berakhir.
Baca Juga: Kursi Wawako Padang Tidak Bisa Diisi Lagi, Hendri Septa Jomblo hingga Masa Jabatan Berakhir
"Atau mungkin itu sudah dibuat, tapi belum dipublikasikan. Saya belum informasi yang cukup tentang itu," sampainya. [fru]