Kanwil Kemenkumham Sumbar Deklarasikan Janji Kerja Pembangunan Zona Integritas

Kanwil Kemenkumham Sumbar Deklarasikan Janji Kerja Pembangunan Zona Integritas

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya saat menandatangani komitmen bersama pembangunan zona integritas di satuan kerja kantor tersebut, Kamis (13/1/2022). [Ist]

Padang, Padangkita.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar deklarasi janji kerja dan penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas di lingkungan kantor tersebut.

"Ini memang sudah menjadi agenda Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia. Di mana seluruh satuan kerja wajib awal tahun di kementerian kami," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan usai acara itu, Kamis (13/1/2022).

Dia menuturkan, deklarasi janji kerja dan penandatanganan komitmen bersama itu dihadiri oleh berbagai perwakilan unsur pemerintah di Sumbar seperti Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, pemerintah provinsi, dan sebagainya.

"Di mana peran mereka itu sangat besar bagi Kanwil Kemenkumham Sumbar yang membuat kami berhasil meraih prestasi sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi," jelasnya.

Andika mengemukakan, janji kerja merupakan suatu pernyataan komitmen dan target yang harus dicapai oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Jadi, organisasi sudah membuat target kinerja. Misal, divisi A harus melakukan apa, yang dilakukan itu berapa banyak, dan berapa lama. Sehingga pada hari ini semua membuat janji untuk mencapai target yang telah dibuat oleh organisasi," ungkapnya.

Sementara, untuk komitmen bersama pembangunan zona integritas, penyelenggaraan layanan terhadap masyarakat di satuan kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar dilaksanakan secara profesional, serta bebas dari korupsi, pungutan liar, siap, dan sebagainya.

"Kita dilandasi keikhlasan, ketulusan, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Andika menerangkan, jika ada pegawai di satuan kerjanya yang melanggar komitmen bersama pembangunan zona integritas, maka pegawai tersebut bisa dijatuhkan sanksi mulai sanksi administratif kepegawaian dan saksi kode etik.

Baca Juga: Bupati Sutan Riska Terima 2 Naskah Akademik Ranperda dari Kakanwil Kemenkumham Sumbar

"Bahkan jika ada yang masuk ke ranah pidana, kita arahkan terhadap pelanggaran hukum," ungkapnya. [fru]

Baca Juga

Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal Berkunjung, Ini Harapan Gubernur Mahyeldi
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal Berkunjung, Ini Harapan Gubernur Mahyeldi
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Kini Dijabat Welli, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumbar
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Kini Dijabat Welli, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumbar
Rutan Kelas IIB Padang Jadi Tuan Rumah Porsenap 2023
Rutan Kelas IIB Padang Jadi Tuan Rumah Porsenap 2023
Overstay, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Padang
Overstay, 7 WNA Dideportasi Imigrasi Padang
3.379 WBP di Sumbar Dapat Remisi, 75 Orang Langsung Bebas
3.379 WBP di Sumbar Dapat Remisi, 75 Orang Langsung Bebas
Semarakkan HDKD ke-77, Kemenkumham Sumbar Gelar Virtual Run dan Sepeda Santai
Semarakkan HDKD ke-77, Kemenkumham Sumbar Gelar Virtual Run dan Sepeda Santai