Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kanwil Kemenkum HAM Sumbar memperpanjang program asimilasi dan integrasi bagi narapidana di masa Pandemi Covid-19.
Padang, Padangkita.com – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang program asimilasi dan integrasi bagi narapidana di masa Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, program asimilasi dan integrasi tersebut diperpanjang hingga Juni 2021 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Program itu bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan lapas dan rutan yang ada di Sumbar. Hal tersebut disebabkan physical distancing tidak mungkin diterapkan karena lapas kelebihan kapasitas.
"Dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lapas maupun rutan, di 2021 ini, program asimilasi dan integrasi diteruskan. Kita perpanjang sampai Juni 2021. Kita ketahui physical distancing tidak mungkin ditetapkan di lingkungan lapas dan rutan karena seluruh lapas dan rutan itu over kapasitas," jelas Andika saat ditemui Padangkita.com di Kantor Kemenkum HAM Sumbar, Rabu (6/1/2021).
Dia menuturkan, program asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak itu dijalankan semenjak 2020 lalu. Landasan hukumnya yakni Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dia berharap, dengan adanya program ini, narapidana pun bisa terhindar dari Covid-19. "Dengan adanya asimilasi ini, artinya adanya percepatan bagi narapidana yang memenuhi syarat tentunya," jelasnya.Baca juga: Baru Bebas, Napi Program Asimilasi Warga Koto Tangah Padang Kembali Ditangkap
Menurutnya, sejak program ini digulirkan, sudah 2.268 narapidana yang diasimilasi di Sumbar. Sementara, jumlah narapidana saat ini yaitu 5.480 orang se-Sumbar. [pkt]