Simpang Empat, Padangkita.com – Polres Pasaman Barat (pasbar) kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku berinisial I alias BA, 31 tahun, ini diringkus di Jorong Harapan, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aua, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 22.00.
Bersama pelaku, polisi juga menyita sabu sebanyak satu paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening. “Pelaku awalnya ditangkap oleh Brigadir Syarmahdi, Bhabinkamtibmas Nagari Air Bangis Polsek Sungai Beremas," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) AKP Defrizal kepada Padangkita.com, Minggu (28/6/2020).
Selanjutnya, kata Defrizal, pelaku diserahkan kepada Polsek Lembah Melintang dengan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat. "Dari Polsek Lembah Melintang diserahkan ke Satres Narkoba Polres Pasbar guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Defrizal.
Penangkapan pelaku, bermula ketika Syarmahdi lewat di depan tower pemancar jaringan seluler dan melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu Syarmahdi menghampiri pelaku dan meminta pelaku untuk menunjukkan barang yang ada dalam saku celana.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap karena mengetahui yang menghampirinya adalah polisi. Dari saku celana pelaku ditemukan satu bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu," lanjut mantan Kapolsek Lembah Melintang ini.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasbar. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. [rom/pkt]