Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas melarang kandidat calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 melaksanakan kampanye rapat umum dengan mendatangkan massa lebih dari 50 orang.
Tito pun meminta meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tegas mengenai hal tersebut serta pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam Pilkada Serentak 2020.
“Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU," ujar Tito dilansir dari laman Kemendagri, Senin (20/7/2020).
"Nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar," tambahnya.
Ia juga mengingatkan Bawaslu untuk tidak segan memberikan sanksi pada peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar aturan-aturan tersebut. Ia bahkan meminta Bawaslu mendiskualifikasi peserta yang melakukan kesalahan berulang.
"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi), kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan," teganya.
Tak hanya itu, peserta Pilkada yang melanggar, jelas Tito, juga dapat diberikan sanksi sosial.
Baca juga: KPU Luncurkan “Gerakan Klik Serentak”, Pengguna Bisa Cek Data Pemilih Pilkada
"Termasuk media juga bisa memberikan sanksi sosial,” katanya.
Menurut Tito, pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 seharusnya menjadi role model atau contoh bagi masyarakat dalam penerapan prokotol kesehatan selama pilkada di tengah pandemi Covid-19.
“Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus Timses, pendukung yang jumlahnya 200-300an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” kata Tito.
Ia berharap, semua pihak termasuk para pasangan calon kepala daerah ikut menjaga agar masyarakat tidak tertular dalam pelaksanaan Covid-19 di tengah pandemi. [*/try]