Kampanye Pilkada Lebih dari 50 Orang, Mendagri: Diskualifikasi Saja Kalau Perlu

SE pembentukan Satgas Covid-19

Mendagri Tito Karnavian. [Foto: Kemendagri]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara tegas melarang kandidat calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 melaksanakan kampanye rapat umum dengan mendatangkan massa lebih dari 50 orang.

Tito pun meminta meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tegas mengenai hal tersebut serta pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam Pilkada Serentak 2020.

“Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU," ujar Tito dilansir dari laman Kemendagri, Senin (20/7/2020).

"Nanti tegas-tegas saja Pak, nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar," tambahnya.

Ia juga mengingatkan Bawaslu untuk tidak segan memberikan sanksi pada peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar aturan-aturan tersebut. Ia bahkan meminta Bawaslu mendiskualifikasi peserta yang melakukan kesalahan berulang.

"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi), kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan," teganya.

Tak hanya itu, peserta Pilkada yang melanggar, jelas Tito, juga dapat diberikan sanksi sosial.

Baca juga: KPU Luncurkan “Gerakan Klik Serentak”, Pengguna Bisa Cek Data Pemilih Pilkada

"Termasuk media juga bisa memberikan sanksi sosial,” katanya.

Menurut Tito, pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 seharusnya menjadi role model atau contoh bagi masyarakat dalam penerapan prokotol kesehatan selama pilkada di tengah pandemi Covid-19.

“Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus Timses, pendukung yang jumlahnya 200-300an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” kata Tito.

Ia berharap, semua pihak termasuk para pasangan calon kepala daerah ikut menjaga agar masyarakat tidak tertular dalam pelaksanaan Covid-19 di tengah pandemi. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com 

Baca Juga

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penghargaan tersebut didapatkan atas kerja sama semua pihak yang terlibat 
Dinilai Sukses Selenggarakan Pilkada Serentak 2020, KPU Padang Diganjar Empat Penghargaan
Berita Kabupaten Solok hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang lanjutan PHP Bupati Solok akan digelar di MK, Senin (22/3/2021).
MK Putuskan Nasib Nofi Candra dan Yulfadri dalam Sengketa Pilbup Solok 22 Maret
Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Pessel tampung masukan dan saran untuk kebaikan pelaksanaan pilkada ke depannya
KPU Pessel Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2020. Ini yang Perlu Dibenahi
Berita Agam terbaru dan berita Sumbar terbaru: PPK Palupuh mendapatkan penghargaan sebagai penyelanggara pemilu dengan tingkat partisipasi tertinggi dari KPU Agam
Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 61 Persen, PPK Palupuh Raih Penghargaan KPU Agam
Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: KPU Kota Bukittinggi mentapkan pasangan Erman Safar dan Marfendi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih dalam Pilkada serentak 2020
KPU Tetapkan Erman Safar-Marfendi sebagai Wako dan Wawako Terpilih Kota Bukittinggi, Pelantikan 12 Februari
Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pilkada Pasaman Barat (Pasbar) sejauh ini diklaim telah berjalan lancar. Hal ini terbukti dengan tidak adanya satupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Bawaslu Pasbar Catat 16 Pelanggaran Selama Pilkada, Soal Netralitas ASN hingga Politik Uang