Padang, Padangkita.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), yakni Kajati Sumatra Barat (Sumbar) dan Kajati Papua Barat. Khusus Kajati Sumbar, Amran, dimutasi melalui Keputusan No.172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
"Memang benar, alasannya didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis (20/8/2020), sebagaimana dikutip liputan6.com.
Mutasi Kajati tersebut, kata Hari, sebagai bagian dari pola karir diagonal sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan RI.
Amran selanjutnya ditarik menjadi Jaksa fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI. Namun, belum diumumkan, siapa pengganti Amran, sehingga jabatan Kajati Sumbar sementara waktu diisi oleh Wakil Kajati Sumbar Yusron sebagai Pelaksana Tugas atau Plt.
Amran sebagai Kajati Sumbar tak sampai setahun. Dia dilantik sebagai Kajati Sumbar pada Jumat (27/12) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Waktu itu Amran menggantikan Priyanto, dalam serah terima jabatan di Kantor Kejati Sumbar Senin (30/12/2019).
Amran yang putra Riau itu sebelum menjadi Kajati Sumbar menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Dalam masa kepemimpinannya, Kejati Sumbar telah melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan pembenahan yang muaranya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca juga: Tetap Tinggi, Kasus Covid-19 di Sumbar Bertambah Lagi 43 Orang
Beberapa di antaranya adalah program Jaksa Masuk Mal, dan pelayanan drive thru PTSP sebagai layanan bagi masyarakat yang mengurus keperluan di Kejati Sumbar.
Ada pula program E-DATUN sebagai sarana dalam jaringan (online) untuk memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara (Datun). Berikutnya, sistem antisipasi intelijen tanggap (E-SANTIANG), dan SILABINA NEXT G.
Kejati Sumbar juga menangani sejumlah kasus korupsi, salah satunya adalah kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar. [*/pkt]











