Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sebanyak dua kafe di Kota Bukittinggi disegel atau ditutup akibat melanggar prokes Covid-19.
Bukittinggi, Padangkita.com - Sebanyak dua kafe di Kota Bukittinggi disegel atau ditutup akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat menjalankan usahanya, Senin (31/5/2021).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, bahwa segala upaya akan terus dilakukan untuk menekan perkembangan Covid-19 di mantan Ibu Kota Indonesia itu.
"Baik berupa imbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, bahkan melalui penyegelan pelaku usaha yang melanggar," ujarnya, Senin (31/5/2021).
Kafe yang disegel itu, jelas Dody, yaitu Kafe CK Center dan Kafe Kopi dari Hati. "Penyegelan ini dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Nomor 6 Tahun 2020," ungkap Dody.
Penyegelan itu, kata Dody, diharapkan menjadi efek jera bagi para pemilik kafe yang enggan menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan usaha mereka.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera, dan para pemilik kafe bisa mematuhi prokes Covid-19," paparnya.
Tidak hanya itu, Dody juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi).
Baca juga: Seminggu Operasi Yustisi di Bukittinggi, Denda Terkumpul Rp4,3 Juta
"Semoga ini dapat dilaksanakan. InsyaAllah kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19," katanya. [zfk]