Padang, Padangkita.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat (Sumbar) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melibatkan multipihak, termasuk Kadin, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatra Barat.
Ketua Umum Kadin Sumbar, Buchari Bachter, mengatakan, hingga saat ini, Kadin Sumbar belum pernah diundang dalam agenda apapun terkait pembentukan kedua rancangan Perda tersebut.
"Padahal, RPJP dan RTRW merupakan dokumen strategis yang sangat penting bagi pembangunan Provinsi Sumatra Barat," ujar Buchari dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Buchari mengatakan, pelibatan multipihak, termasuk Kadin, dalam penyusunan RPJP dan RTRW sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut disusun secara komprehensif dan dapat mengakomodir berbagai kepentingan.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menyusun dokumen-dokumen strategis ini. Perlu ada masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha," kata Buchari.
Arlin Teguh, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Organisasi dan Kelembagaan, mengatakan, pelibatan dunia usaha dalam penyusunan tata ruang sangat penting, terutama berkaitan untuk menetapkan arah kebijakan ekonomi ke depan dan mengukur potensi kawasan atau wilayah untuk kegiatan ekonomi.
"Kita mau dalam kerangka arah pembangunan Sumbar 20 tahun ke depan dalam RPJPD dan juga RTRW disusun berdasarkan data yang komprehensif dengan analisis yang tajam. Tidak seperti sebelum-sebelumnya, cenderung tidak implementatif, sehingga dunia usaha berjalan tanpa arah karena tidak didukung kebijakan. Hal itu tentu akan berdampak kepada perkembangan pertumbuhan ekonomi Sumatra Barat," ungkap Arlin.
Arlin juga mengkritisi tidak mampunya pihak perencana dalam melakukan analisis terhadap potensi kawasan strategis.
"Praktek selama ini pemerintah tidak mampu dalam melakukan analisis spasial maupun non-spasial untuk menilai potensi kawasan strategis untuk digunakan," ujar Arlin.
Menurut Arlin, hal ini perlu mendapat perhatian yang lebih dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat. Sehingga kedepan, kepastian hukum dalam berusaha di Sumbar lebih baik lagi.
"Kita selalu mengambinghitamkan tanah ulayat sebagai isu penghambat investasi, saya pikir bukan itu masalahnya, tapi kita perlu melakukan evaluasi sektor perencanaan," ujar Arlin.
Arlin juga mengatakan bahwa benturan dengan masyarakat ketika investor masuk, hanyalah masalah yang timbul karena ketidakmampuan sektor perencanaan, terutama dalam melakukan due diligence.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Ajak Kadin Sumbar Berkolaborasi Bangun Infrastruktur
"Untuk itu, saya mengingatkan agar RPJP dan RTRW disusun komprehensif dengan melibatkan multipihak," tutup Arlin. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News