Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polisi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kebijakan Pemko Bukittinggi menggratiskan biaya masuk objek wisata selama dua hari dalam memperingati hari jadi kota yang menimbulkan lonjakan pengunjung.
Bukittinggi, Padangkita.com – Polisi kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kebijakan Pemko Bukittinggi menggratiskan biaya masuk objek wisata selama dua hari dalam memperingati hari jadi kota, yang menimbulkan lonjakan pengunjung.
Kasubag Humas Polres Bukittinggi, AKP Robert Sitinjak saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2020) mengatakan, dua saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait kebijakan tersebut.
"Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Kabid TMSBK (Kepala Bidang Taman Marga Satwan dan Budaya Kinantan) dan Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga," kata Robert.
Untuk selanjutnya, polisi akan memeriksa saksi lainnya yang dianggap mengetahui kejadian itu (terjadinya kerumunan akibat lonjakan pengunjung).
"Kita juga meminta keterangan atau klarifikasi Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi, namun informasinya yang bersangkutan masih sakit," ungkapnya.
Saat ini, kasus kebijakan yang menimbulkan kerumunan pengunjung itu ditangani Polsek Kota Bukittinggi.
Sebelumnya Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyatakan sangat menyayangkan kebijakan yang diambil Pemko Bukittinggi menggratiskan biaya masuk objek wisata tanpa koordinasi dengan pihak keamanan terutama kepolisian.
Sebab, kata Dody, dampak dari kebijakan itu sendiri menimbulkan keramaian dan kerumunan warga yang berbondong-bondong masuk objek wisata, sehingga banyak petugas dan masyarakat yang lengah akan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gratiskan Masuk Semua Objek Wisata 2 Hari, Kunjungan Langsung Melonjak Tajam
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui kebijakan yang diambil Pemko tersebut begitu juga tim Satgas Covid-19 dan Forkopimda. "Kebijakan ini tentunya menimbulkan keramaian dan itu bisa berakibat fatal menimbulkan klaster baru Covid-19," kata Dody. [pkt]