Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dari tahun ke tahun jumlah personel dijajaran Polda Sumbar yamg diberhentikan secara tidak hormat terus meningkat
Padang, Padangkita.com - Terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hingga melanggar kode etik, sebanyak delapan orang personel polisi di lingkungan Polda Sumbar diberhentikan.
Delapan personel itu diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (3/3/2021) pagi.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto. Dalam upacara tersebut, personel yang diberhentikan tidak menghadiri upacara itu atau in absentia.
Sebagai gantinya, Polda Sumbar memperlihatkan foto para personel tersebut untuk diketahui oleh semua anggota. Foto itu dipegang oleh petugas dari Provost Polda Sumbar saat upacara.
Toni mengatakan, dari tahun ke tahun jumlah personel dijajaran Polda Sumbar yamg diberhentikan secara tidak hormat terus meningkat. Begitu juga personel yang disanksi.
Pada awal 2021 lalu, Polda Sumbar mengumumkan sebanyak 24 personel diberhentikan secara tidak hormat selama periode 2020. Sedangkan pada 2019 terdapat 11 orang personel.
Kata Toni, mereka yang diberhentikan secara tidak hormat itu pada umumnya tersandung kasus narkoba dan perbuatan tidak disiplin hingga melanggar kode etik.
“Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan serta kembangkan sikap humanis, responsif dan dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat," kata Toni dalam upacara tersebut.
Toni mengatakan kepada seluruh personelnya agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang naha esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.
Baca Juga: Polda Sumbar Bentuk Tim Khusus untuk Selidiki Penyelewengan Dana Covid-19
"Ini sebagai benteng dari perbuatan menyimpang dan tercela," ucapnya. [abe]