Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang berkomitmen untuk menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi warga yang akan masuk ke objek wisata.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan aturan ini diterapkan sejak 23 Agustus lau dan berlaku untuk objek wisata Pantai Air Manis, Gunung Padang, dan Pantai Pasir Jambak.
Dia menerangkan, sejak diberlakukan kebijakan tersebut, jumlah wisatawan yang berkunjung mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
"Hasil evaluasinya memang cukup jauh berkurang wisatawan yang berkunjung ke lokasi destinasi karena mereka sebagian belum divaksin," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Meskipun begitu, Pemko Padang berkomitmen terus melakukan kebijakan tersebut. Hal itu karena kebijakan tersebut merupakan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri langsung sebagai upaya percepatan program vaksinasi Covid-19 di masyarakat, dan untuk mencegah penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Arfian menyebutkan, ke depannya, aturan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi standar operasional prosedur bagi wisatawan yang akan berkunjung ke suatu destinasi di Padang.
Baca Juga: Padang Punya 31 Objek Wisata Potensial, Prioritas Pengembangan di Kawasan Timur Kota
"Kita harapkan ke depan melalui kelompok pelaku sadar wisata menerapakan wajib vaksin bagi wisatawan yang akan berkunjung," sampainya. [*/fru]