Padang, Padangkita.com - Jumlah penduduk miskin di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengalami penurunan pada September 2021, menjadi 339,93 ribu orang atau 6,04 persen. Sebelumnya, pada Maret 2021 jumlah penduduk miskin mencapai 370,67 orang atau 6,63 persen.
Dengan demikian, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin 30 ribu orang atau 0,59 persen.
Dari data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Senin (17/1/2022), jumlah penduduk miskin juga sempat meningkat pada September 2020, yakni sebanyak 364,79 ribu orang atau 6,56 persen.
Kepala BPS Sumbar, Herum Fajarwati menyebutkan, jumlah penduduk miskin pada September 2021 adalah terendah sejak 2013 atau delapan tahun terakhir.
Herum memaparkan faktor yang mempengaruhi turunnya angka kemiskinan di Sumbar adalah ekonomi Sumbar triwulan III 2021 tumbuh 3,32 persen atau meningkat pesat dibandingkan triwulan III 2020 yang mengalami kontraksi 2,87 persen.
Kemudian, pengeluaran konsumsi rumah tangga pada triwulan III 2021 juga tumbuh 3,02 persen atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi 4,60 persen.
Sementara itu, pada Maret-September 2021 garis kemiskinan naik 1,91 persen dari Rp568.703 per kapita per bulan menjadi Rp579.545 per kapita per bulan. Komoditas makanan penyumbang kemiskinan di Sumbar pada September 2021 adalah beras, rokok kretek filter, cabai merah dan tongkol.
Namun Indeks Kedalaman Kemiskinan di Sumbar turun 0,081 poin dari 1,043 pada Maret 2021 menjadi 0,962 pada September 2021.
Sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan 0,016 poin pada Maret 2021 menjadi 0,225 pada September 2021.
Indeks kedalaman kemiskinan adalah rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung menjauhi garis kemiskinan. Sedangkan Indeks keparahan kemiskinan mengindikasikan ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin.
Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Sumatra, jumlah penduduk miskin Sumbar masuk tiga terendah. Jumlah penduduk miskin tertinggi di Sumatra adalah Aceh sebanyak 850,6 ribu orang atau 15,53 persen dan terendah Bangka Belitung sebanyak 69,70 ribu orang atau 4,67 persen.
Dalam mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar sehingga kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Kemudian, untuk menghitung garis kemiskinan mencakup komponen garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non-makanan. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari.
Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.
Henum menyebutkan, pada periode September 2021 garis kemiskinan yang digunakan untuk menghitung jumlah penduduk miskin adalah Rp579.545 per kapita per bulan.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Kota Sawahlunto Tahun 2021 Paling Rendah se-Indonesia
Garis kemiskinan merupakan gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah yang harus dikonsumsi rumah tangga agar tidak dikategorikan miskin. [*/pkt]