Jakarta, Padangkita.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkap data terbaru tentang jumlah pemudik dan moda transportasi atau kendaraan yang akan digunakan pada Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 H.
Menurut Menhub, berdasarkan hasil survei tentang potensi pemudik pada mudik Lebaran tahun 2022 yang dilakukan oleh Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub), ditemukan bahwa pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun motor akan mendominasi pergerakan mudik.
Tercatat, sebanyak 40 juta orang memilih menggunakan kendaraan pribadi, dari total 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, pilihan moda transportasi terbanyak kedua setelah kendaraan pribadi yaitu, angkutan jalan (bus dan penyeberangan) sebanyak 26,7 juta orang, pesawat 8,9 juta orang, kereta api 8,2 juta orang, kapal, 1,4 juta, dan angkutan lainnya 0,1 juta orang.
“Dari 79,4 juta orang yang diprediksi mudik, sebanyak 13 juta orang berasal dari Jabodetabek,” jelas Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tentang “Kesiapan Infrastruktur dan Transportasi Mudik Lebaran Tahun 2022”, di Ruang Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Lebih rinci ia menyampaikan, provinsi tujuan yang paling dominan akan dituju para pemudik yakni Jawa Tengah sebanyak 23,5 juta, Jawa Timur sebanyak 16,8 juta dan Jawa Barat sebanyak 14,7 juta.
Dan, untuk jalur perjalanan yang paling dipilih adalah melalui Jalan Tol Trans Jawa, jalur lintas Jawa Tengah, Tol Cipularang, jalur Pantura, Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) serta beberapa ruas jalan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kemenhub bersama stakeholdermengoptimalkan koordinasi dan sinergi lintas sektoral dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan angkutan mudik lebaran tahun 2022.
Baca juga: Presiden Perintahkan Jajaran Siapkan Mudik Secara Matang, Singgung Bansos Juga Ketersedian BBM
Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta Kemenhub memperhatikan sejumlah hal yakni, memastikan kelaikoperasian sarana angkutan di semua moda dan keberlanjutan pelayanan angkutan, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap prokes di simpul-simpul transportasi (pelabuhan, bandara, terminal, dan stasiun), dan mengoptimalkan pengawasan terhadap fluktuasi harga tiket. [*/pkt]