Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah membahas sejumlah persoalan penting ini bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin (15/8/2022).
Sejumlah su penting yang dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Istana Gubernuran tersebut, adalah rencana pengangkatan Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau, perbaikan Jalan Sitinjau Lauik, UU Provinsi Sumbar, serta persiapan upacara HUT ke-77 RI.
Dalam pertemuan itu terungkap jumlah KJA di Danau Maninjau saat ini mencapai 23.359 KJA. Jumlah ini jauh meningkat jika dibandingkan tahun 2021 yang hanya 17.417 KJA.
“Jumlah ini sudah jauh melebihi kapasitas jika berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014, yang hanya membolehkan maksimal 6.000 KJA,” terang Mahyeldi.
Menurut Mahyeldi, yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan pada tingkat kabupaten. Sebab sudah ada Perda-nya dan juga sudah disepakati tidak ada lagi penambahan keramba.
"Sebagian besar keramba itu saya yakin yang punya bukan masyarakat. Sebab, terbukti ketika banyak ikan mati, tidak ada masyarakat yang berteriak. Artinya keramba itu punya pengusaha atau orang luar Maninjau. Jadi, yang harus ditingkatkan itu adalah pengawasan. Yang perlu dilindungi adalah keramba milik anak nagari," kata Mahyeldi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang turut ikut dalam rapat ini mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov terhadap penyelamatan Danau Maninjau.
Suwirpen menyarankan agar dilakukan tindakan tegas untuk keramba yang tidak berizin.
Dukungan serupa untuk penyelamatan Danau Maninjau juga disampaikan oleh perwakilan Danlantamal, Danlanud, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang hadir dalam rapat.
Sementara itu, adanya protes terhadap UU No. 17/2022 tentang Provinsi Sumatra Barat, menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia, hanyalah soal salah persepsi. Sebab, kata dia, tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.
"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaruan dari UU sebelumnya tentang pembentukkan Sumatra Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar,” jelas dia.
“Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh. Termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan Kepulauan Mentawai, semua terakomodasi. Ini hanya masalah tafsir," tambah Devi Kurnia.
Dalam kesempatan itu juga dibahas soal Jalan Sitinjau Lauik yang akhir-akhir ini sangat rawan longsor dan persiapan upacara peringatan HUT ke-77 RI yang akan dilaksanakan di halaman Istana Kompleks Gubernuran Sumbar.
Baca Juga: KJA Danau Maninjau, Bupati Agam: Akan Dirapikan Bukan Dimusnahkan
Turut hadir dalam rapat perwakilan Kepala BIN Daerah Sumbar, Kepala Kesbangpol Sumbar, serta sejumlah kepala OPD terkait. [*/isr]