Padang, Padangkita.com - Jumlah investor saham di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terus meningkat. Namun, tingkat literasi keuangan masyarakat di sektor pasar modal masih rendah.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar, Yusri mengatakan, investor saham di Sumbar pada 2018 tercatat mencapai 13.098 orang. Kemudian, meningkat lagi pada 2019 menjadi 17.301 orang, dan pada 2020 menjadi 25.382 orang.
Jumlah investor saham di Sumbar mengalami pertumbuhan signifikan pada 2021, yakni mencapai 50.734 orang.
"Terakhir pada Juni 2022, jumlah investor saham di Sumbar tercatat 57.361 orang," ujarnya saat menjadi narasumber dalam Workshop Investor Pasar Modal di Kota Padang, Kamis (18/8/2022).
Volume transaksi saham pasar modal di Sumbar dalam jangka waktu Januari sampai dengan Juni lalu mencapai Rp1,5 triliun.
"Yan menarik ternyata yang berinvestasi di pasar modal saham sekitar 70 persen adalah kaum milenial yang berusia di bawah 30 tahun. Ini tentunya menjadi modal yang kuat untuk pengembangan pasar modal di Sumbar," ungkap Yusri.
"Remaja-remaja yang saat ini berinvestasi di pasar modal tentunya pada saat mereka sudah memiliki kekayaan ini akan menjadi sumbangsih terbesar di pasar modal," imbuhnya.
Meski demikian, OJK Sumbar menyorot masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Sumbar di sektor pasar modal. Berdasarkan hasil survei OJK, tingkat literasi keuangan masyarakat di sektor itu baru 4,92 persen pada 2019.
"Itu jumlah masyarakat Sumbar yang hanya paham dengan pasar modal, baik resikonya, cara investasi, dan sebagainya," sebutnya.
Oleh karena itu, perlu usaha semua pihak agar tingkat literasi keuangan masyarakat Sumbar bisa meningkat. Masyarakat diminta untuk mencari informasi sebanyak mungkin sebelum berinvestasi di pasar modal.
Sementara itu, Direktur Utama Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF), Narotama Aryanto pada kesempatan yang sama mengatakan, lembaganya merupakan penyelenggara perlindungan pemodal dan penanganan klaim dari pemodal yang kehilangan asetnya berdasarkan izin OJK.
"Di Sumbar, alhamdulilah sampai saat ini belum ada kasus yang ditemukan. Di Indonesia dari awal tahun juga tidak ada. Karena mekanisme perlindungan sudah banyak dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia," sebutnya.
Pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait fungsi Indonesia SIPF bahwa transaksi di pasar modal itu terlindungi.
Namun, jika ada pemodal yang kehilangan asetnya di pasar modal, maka pihaknya akan memprosesnya.
Baca Juga: Tumbuh Signifikan, Jumlah Investor Pasar Modal dari Sumbar Capai 102 Ribuan
"Pengaduannya bisa lewat OJK, bisa juga lewat Indonesia SIPF. Karena kita punya juga kanal yang terintegrasi dengan OJK," sebutnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News