Padang, Padangkita.com - Pendapatan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) di Universitas Andalas (Unand) sepertinya tak mencukupi bagi Jasmin, 49 tahun, warga Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Dia terpaksa mencari sampingan lain. Ironisnya, dia mencari tambahan penghasilan dengan cara menjual narkotika.
Pria yang sehari-hari bertugas sebagai sopir bus kampus Unand Selasa (18/2/2020) itu ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Pauh. Polisi menyita narkoba jenis sabu seharga Rp 130 juta dari tersangka saat menangkapnya di Pool Bus Unand.
Dia ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Polisi sempat mengintai pergerakan pelaku dalam waktu sepekan. Akhirnya, polisi berhasil membekuk pelaku di pool Bus Unand.
Dari dalam tasnya polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 125 gram. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pauh, dan dilakukan pengembangan atas kasus narkoba tersebut.
Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi menjelaskan, saat ini Jasmin sudah ditetapkan jadi tersangka. Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Menurut kapolsek, kepada petugas pelaku mengaku tidak pernah melakukan transaksi narkoba di dalam kampus Unand. "Namun, kita tidak akan percaya begitu saja," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (24/2/2020).
Pelaku akan dijerat Undang - Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," ungkapnya. (PKT-21)
Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com