Padang, Padangkita.com – Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek tenpat penjualan minuman keras atau miras tanpa izin edar di dua lokasi di Kota Padang.
Dalam penggerebekan ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MP, 46 tahun, salah satu Ketua RT, dan SR, 44 tahun yang merupakan residivis kasus yang sama di Polda tahun 2019 dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebutkan dua tempat penjualan miras tersebut terdapat di Koto Tangah.
"TKP pertama di Kompleks Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di Jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang," kata Satake, Jumat (19/11).
Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP pertama polisi mengamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai merek.
"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti McDonald Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," ungkapnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada.
Baca juga: Polda Sumbar Tak Temukan Unsur Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Epyardi Asda
"Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara (sesuai) Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. [*/pkt]