Jual Miras Tanpa Izin Edar, Ketua RT di Koto Tangah Kota Padang Dibekuk Polisi  

Jual Miras Tanpa Izin Edar, Ketua RT di Koto Tangah Kota Padang Dibekuk Polisi  

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. [Foto: Fuad]

Padang, Padangkita.com – Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek tenpat penjualan minuman keras atau miras tanpa izin edar di dua lokasi di Kota Padang.

Dalam penggerebekan ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MP, 46 tahun, salah satu Ketua RT, dan SR, 44 tahun yang merupakan residivis kasus yang sama di Polda tahun 2019 dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, menyebutkan dua tempat penjualan miras tersebut terdapat di Koto Tangah.

"TKP pertama di Kompleks Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di Jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang," kata Satake, Jumat (19/11).

Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP pertama polisi mengamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai merek.

"Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti McDonald Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya," ungkapnya.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada.

Baca juga: Polda Sumbar Tak Temukan Unsur Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Epyardi Asda

"Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara (sesuai) Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. [*/pkt]

 

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Pemko Padang Gelar Pangan Murah di Dadok Tunggul Hitam, Fokus Stabilitas Harga dan Pemulihan Pascabencana
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Sambut Libur Nataru 2025, Wali Kota Padang Terbitkan Edaran: Hiburan Malam Wajib Tutup Saat Natal
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Wakil Wali Kota Maigus Nasir Bersama Forkopimda Sisir Gereja hingga Pos Pam Pantai Padang
Si Jago Merah Mengamuk di Lubuk Begalung, Toko Plastik Ludes
Si Jago Merah Mengamuk di Lubuk Begalung, Toko Plastik Ludes
Terbitkan SE Nataru, Fadly Amran: Hindari Hura-hura, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Terbitkan SE Nataru, Fadly Amran: Hindari Hura-hura, Waspada Bencana Hidrometeorologi
Siaga Nataru, Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Pemko Padang Pastikan Dukungan Penuh
Siaga Nataru, Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Pemko Padang Pastikan Dukungan Penuh