Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan seorang pelaku yang memperdagangkan besi baja tulangan beton polos yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) beberapa waktu lalu. Aksi nekat pelaku menjual besi tidak SNI dinilai bisa membahayakan konsumen.
Pelaku berinisial AWI (68), pemilik salah satu toko bangunan di jalan Prof. M. Yamin Padang, diciduk polisi setelah menerima laporan tentang aksi pelaku. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 54.940 batang besi baja tulangan beton polos berbagai merek dan ukuran beserta dokumen lainnya di toko dan gudang pelaku di kawasan By Pass, Lubuk Begalung.
“Setelah kita mendapatkan laporan, barulah kita langsung melakukan penyidikan. Ternyata benar ada perdagangan besi baja tulang beton polos berbagai merek dan ukuran diameter di toko dan gudang miliknya. Setelah itu, barulah kita mulai melakukan proses penyidikan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/A/303/XI/2017/SPKT Polda Sumbar pada 29 November 2017 lalu,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira, Rabu (7/3), dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Yunizar menjelaskan, setelah melakukan penyitaan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan untuk melakukan pengujian. Hasilnya, besi yang diperdagangkan pelaku memang tidak memenuhi syarat mutu baja tulangan beton polos untuk parameter ukuran diameter dan berat nominal sesuai ketentuan SNI Nomor 2052: 2014 tentang besi baja tulang beton polos yang telah diberlakukan secara wajib.
Berdasarkan penyidikan polisi, pelaku telah melakukan aksi perdagangan besi tanpa SNI sekitar tiga tahun. Menurut keterangan pelaku, besi tanpa SNI tersebut didatangkan dari pulau Jawa, tepatnya di Tanggerang Banten. Polda Sumbar pun saat ini telah berkoordinasi dengan Polda setempat dan Mabes Polri untuk penyidikan ke pabrik pembuatan besi tanpa SNI itu.
“Perbuatan tersangka AWI akan dikenakan Pasal 120 dan 53 UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 dan 57 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Pasal 62 ayat (1) dan 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dendan maksimal Rp5 miliar,” tutupnya.