Jual 80 Tulang Harimau, Warga Sibolga dan Ujung Gading Pasbar Diringkus Polisi

Simpang Empat, Padangkita.com - Dua orang penjual tulang harimau diringkus polisi di Jorong Sijoniah, Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat.

Barang bukti berupa tulang harimau diamankan dari tangan kedua pelaku. [Foto: Dok. BKSDA Sumbar]

Simpang Empat, Padangkita.com - Dua orang penjual tulang harimau, yaitu D, 46 tahun dan FN, 54 tahun diringkus polisi di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu set tulang satwa dilindungi itu yang terdiri dari 80 bagian.

Penangkapan kedua pelaku merupakan kerjasama antara polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pelaku merupakan warga Sibolga dan Ujung Gading Pasbar.

"Kedua pelaku meruapakan warga Sibolga dan Ujung Gading. Ada 80 tulang yang kami amankan dari mereka," ujar Ardi kepada Padangkita.com, Minggu (22/8/2021).

Menurut Ardi, kerangka satwa dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae itu disimpan di dalam sebuah tas dan mereka ditangkap ketika akan menjual tulang satwa dilindungi itu di sebuah kafe di daerah setempat.

Lebih lanjut, dikatakan Ardi, hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, jika mereka berhasil menjual tulang harimau, maka mereka akan melanjutkan menjual bagian tubuh lainnya, berupa dua lembar kulit harimau.

"Pengakuan pelaku, barang itu sudah disimpan sejak empat bulan yang lalu dan akan dijual dengan harga yang disepakati dengan calon pembeli," ungkapnya.

Kemudian, kata Ardi, pihaknya dan polisi melanjutkan pengembangan kasus terkait pengakuan adanya dua lembar kulit harimau yang disimpan pelaku.

"Kami sudah datangi rumah yang disebut tempat menyimpan kulit harimau itu. Namun, sampai di lokasi, barangnya sudah tidak ada, sudah dilarikan oleh teman pelaku," paparnya.

Untuk kedua pelaku yang telah ditangkap, jelas Ardi, sudah diamankan dan akan dibawa ke Mapolres Simpang Empat.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kedua pelaku itu, ucap Ardi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d, Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami akan mendalami kasus ini, terkait asal-usul barangnya. Mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda," ucap Ardi.

Ardi menilai, masih ada kemungkinan kejahatan kedua pelaku itu berkaitan dengan evakuasi seekor harimau di perkebunan sawit beberapa waktu lalu.

Baca juga: Harimau Sumatra yang Mati karena Sakit Dikuburkan Pakai Upacara Adat, BKSDA Sumbar Ingatkan Penyakit Menular

"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu," katanya. [zfk]

Baca Juga

Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru