Simpang Empat, Padangkita.com - Dua orang penjual tulang harimau, yaitu D, 46 tahun dan FN, 54 tahun diringkus polisi di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu set tulang satwa dilindungi itu yang terdiri dari 80 bagian.
Penangkapan kedua pelaku merupakan kerjasama antara polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pelaku merupakan warga Sibolga dan Ujung Gading Pasbar.
"Kedua pelaku meruapakan warga Sibolga dan Ujung Gading. Ada 80 tulang yang kami amankan dari mereka," ujar Ardi kepada Padangkita.com, Minggu (22/8/2021).
Menurut Ardi, kerangka satwa dengan nama latin Panthera Tigris Sumatrae itu disimpan di dalam sebuah tas dan mereka ditangkap ketika akan menjual tulang satwa dilindungi itu di sebuah kafe di daerah setempat.
Lebih lanjut, dikatakan Ardi, hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, jika mereka berhasil menjual tulang harimau, maka mereka akan melanjutkan menjual bagian tubuh lainnya, berupa dua lembar kulit harimau.
"Pengakuan pelaku, barang itu sudah disimpan sejak empat bulan yang lalu dan akan dijual dengan harga yang disepakati dengan calon pembeli," ungkapnya.
Kemudian, kata Ardi, pihaknya dan polisi melanjutkan pengembangan kasus terkait pengakuan adanya dua lembar kulit harimau yang disimpan pelaku.
"Kami sudah datangi rumah yang disebut tempat menyimpan kulit harimau itu. Namun, sampai di lokasi, barangnya sudah tidak ada, sudah dilarikan oleh teman pelaku," paparnya.
Untuk kedua pelaku yang telah ditangkap, jelas Ardi, sudah diamankan dan akan dibawa ke Mapolres Simpang Empat.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Kedua pelaku itu, ucap Ardi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d, Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami akan mendalami kasus ini, terkait asal-usul barangnya. Mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda," ucap Ardi.
Ardi menilai, masih ada kemungkinan kejahatan kedua pelaku itu berkaitan dengan evakuasi seekor harimau di perkebunan sawit beberapa waktu lalu.
"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu," katanya. [zfk]