Jakarta, Padangkta.com - Pemerintah memastikan tidak ada perubahan cuti bersama yang ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 nanti. Hal itu berarti ada libur panjang selama lima hari pada akhir bulan ini mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun mewanti-wanti hal ini. Ia meminta agar libur panjang Oktober ini tidak mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Ratas Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober 2020 yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/10/2020).
"Ratas hari ini kita berbicara antisipasi penyebaran Covid berkaitan dengan libur panjang di akhir Oktober 2020. Mengingat kita punya pengalaman kemarin libur panjang 1,5 bulan yang lalu, setelah itu terjadi kenaikan agak tinggi," kata Jokowi.
Ia pun meminta jajarannya untuk libur panjang kali ini tidak mengulang kembal kejadian beberapa bulan lalu itu.
Baca juga: Presiden Minta Proses Vaksinasi Covid-19 Libatkan WHO
“Ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus,” tambahnya.
Presiden juga meminta agar tren kasus COVID-19 di Indonesia terus diperbaiki. Berdasarkan data yang ia peroleh, ujar Presiden, per 18 Oktober 2020 rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia tercatat sebesar 17,69 persen.
“Lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif di dunia yang mencapai 22,54 persen, ini bagus sekali,” ujarnya.
Tingkat kesembuhan di Indonesia tercatat 78,84 persen, lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan dunia yang tercatat 74,67 persen. Jika dibandingkan bulan September lalu, rata-rata kematian akibat COVID 19 juga mengalami penurunan, dari 3,94 persen menjadi 3,45 persen.
“Saya kira hal-hal seperti ini yang terus harus kita perbaiki sehingga kita harapkan tren kasus di Indonesia akan semakin membaik,” kata Presiden.
Diketahui, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama. dua tanggal itu mengapit tanggal merah 29 Oktober yang merupakan hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 ini mengatur tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. [*/try]