Jokowi Pastikan Dewas KPK yang Terpilih Orang-Orang Baik

Jokowi Pastikan Dewas KPK yang Terpilih Orang-Orang Baik

Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung (Foto: Ist)

Jakarta, Padangkita.com - Nama-nama calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Periode 2019-2023 menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah ada padanya, namun belum difinalkan. Presiden Jokowi pastikan dewas KPK yang terpilih berasal dari nama-nama yang baik

Jokowi mengatakan dewan pengawas KPK nantinya akan terdiri dari beberapa orang yang berasal dari ragam latar belakang yang berbeda.

“Kan hanya diambil lima, ada dari hakim, jaksa, ada mantan KPK, ekonomi, ada akademisi, dan ada ahli pidana,” kata Presiden Jokowi, Rabu (18/12).

Soal nama-nama yang akan ditetapkan sebagai Dewas KPK, Presiden Jokowi meminta wartawan menunggu sehari saja. Yang jelas, menurut Presiden, nama-nama yang masuk dan terpilih dalam dewas KPK adalah nama-nama yang baik.

Baca juga: Jokowi Beri Arahan Kepada Erick Thohir Kriteria Sosok Calon Dirut PLN

“Saya memastikan nama yang baik,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 (lima) orang.

Mereka memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Baca juga: Selangit Harga Tas Istri Gubernur Sumbar Nevi Zuariana, dari Rp29 Juta Hingga Rp400 Juta

Ada pun tugas dari Dewan Pengawas adalah:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi  Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Baca Juga

Andre Rosiade: Gerindra Apresiasi Kinerja Pemerintah jaga Pertumbuhan Ekonomi
Andre Rosiade: Gerindra Apresiasi Kinerja Pemerintah jaga Pertumbuhan Ekonomi
Didukung Insinyur Jepang dan JICA, 6 Sabo Dam Gunung Marapi Dibangun Tahun Ini
Didukung Insinyur Jepang dan JICA, 6 Sabo Dam Gunung Marapi Dibangun Tahun Ini
Mengenal Sabo Dam yang Diperintahkan Jokowi segera Dibangun di Gunung Marapi Sumbar
Mengenal Sabo Dam yang Diperintahkan Jokowi segera Dibangun di Gunung Marapi Sumbar
Gunung Marapi Butuh 56 Sabo Dam, Jokowi Perintahkan Pembangunan Dimulai Tahun Ini
Gunung Marapi Butuh 56 Sabo Dam, Jokowi Perintahkan Pembangunan Dimulai Tahun Ini
Presiden Jokowi Nilai Penanganan Bencana di Sumbar sudah Berjalan Baik
Presiden Jokowi Nilai Penanganan Bencana di Sumbar sudah Berjalan Baik
Tiba di Bandara Minangkabau, Presiden Jokowi Terima Laporan Bencana dari Gubernur Sumbar
Tiba di Bandara Minangkabau, Presiden Jokowi Terima Laporan Bencana dari Gubernur Sumbar