Jokowi: Hak Pribadi Pasien Corona Harus Dilindungi

Larang Mudik di tengah Pandemi

Presiden Joko Widodo. (Foto: Genpi.co)

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada para menteri dan pejabat terkait untuk melindungi hak-hak pribadi warga negara Indonesia (WNI) yang telah diidentifikasi positif terkena Virus Corona (Covid-19).

“Tadi sudah saya sampaikan kepada Menteri untuk mengingatkan agar yang namanya hak-hak pribadi yang berkaitan dengan privasi itu betul-betul dilindunginya,” ujar Presiden Jokowi, dikutip dari setkab.go.id

Informasi pasien kasus pertama virus corona di Indonesia telah tersebar di dunia maya, tanpa keterangan sumber, informasi tersebut menyebar luas dengan cepat di kalangan netizen.

Perlindungan atas identitas pribadi ini sejatinya dijamin dalam Pasal 29 huruf g UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Komisioner KIP Arif A. Kuswardono dilansir dari cnnindonesia mengatakan bahwa pengungkapan identitas pribadi pasien positif Corona melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan," kata

Dia mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 huruf h dan i UU 14/2008, di mana informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

"Karenanya publik dan petugas dihimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain," ujarnya.

Arif mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa instansi terkait telah melaporkan kejadian ini kepada Presiden Jokowi dan menyebut akan membuat kebijakan hukum.

"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," ucapnya.

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi penyebar identitas seseorang yang dinyatakan positif terjangkit Virus Corona (Covid-19). Hal itu disebut melanggar hukum serta etika.

"Ini ya tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau [data] itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto. (*/try).


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Sumbar Terima IHSA Award 2025, sebagai Tokoh Pengembangan Usaha Homestay
Gubernur Sumbar Terima IHSA Award 2025, sebagai Tokoh Pengembangan Usaha Homestay
Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
Andre Rosiade Dampingi Presiden Jokowi dan Ketua MPR Resmikan Istana Negara di IKN
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 harus Jadi Titik Pijak Arah Kebijakan Pembangunan Pemerintahan Baru
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
RAPBN 2025 Sebesar Rp3.613 Triliun harus Diprioritaskan untuk Program Pro-Rakyat
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus
Tinjau Lokasi, Puan Pastikan Kesiapan DPR Gelar Sidang Tahunan 16 Agustus