Jakarta, Padangkita.com - Warga Negara Indonesia (WNI) bisa kembali melaksanakan ibadah umrah mulai 1 November 2020 mendatang. Hal tersebut seiring dengan diizinkannya kembali pelaksanaan umrah secara bertahap oleh Kerajaan Arab Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi memutuskan untuk menutup layanan ibadah umrah sejak Maret akibat meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia.
Berdasarkan laporan Kantor Berita SPA, pemerintah setempat kembali membuka layanan umrah untuk jemaah dalam negeri pada 4 Oktober 2020 dan 1 November 2020 dibuka untuk jemaah dari luar negeri.
Artinya, jemaah Indonesia dapat kembali melaksanaan ibadah umrah bersamaan dengan pembukaan layanan untuk jemaah dari luar negeri.
Diketahui, pada tahap pertama pembukaan layanan tersebutArab Saudi mengizinkan warga negara dan ekspatriat dari dalam Kerajaan untuk melakukan umrah dengan kapasitas 30 persen dari kapasitas normal 20.000 jamaah atau setara dengan 6.000 jemaah per hari pada 4 Oktober 2020.
Baca juga: Revisi Aturan Pilkada 2020, KPU Larang Konser Masa Kampanye
Selanjutnya, kapasitas umrah harian akan ditingkatkan menjadi 75 persen yang mencakup 15.000 jemaah dan 40.000 jemaah dalam sehari mulai 18 Oktober.
Pada tahap ketiga, mulai 1 November, jemaah haji dari luar negeri termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) akan diizinkan untuk melakukan umrah dengan kapasitas penuh hingga 20.000 jemaah dan 60.000 jemaah per hari.
Tahap keempat akan membuat Masjidil Haram kembali normal, ketika semua risiko Covid-19 telah hilang.
Masuknya jemaah, jemaah dan pengunjung akan diatur melalui aplikasi bernama “I’tamarna”.
Aplikasi ini akan diluncurkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, dengan tujuan untuk menegakkan standar kesehatan dan memudahkan jemaah untuk memesan perjalanan mereka.
Selain umrah, Pemerintah Saudi sebelumnya juga membatasi layanan ibadah haji, yang biasanya dapat mengumpulkan sekitar tiga juta orang dari seluruh dunia, menjadi hanya untuk beberapa ribu jamaah dalam negeri saja. [*/try]