Jelang Akhir Tahun, Rafflesia Bermekaran di Kawasan Perbukitan Danau Maninjau

Berita terkini: Jelang Akhir Tahun, Rafflesia Bermekaran di Kawasan Perbukitan Danau Maninjau, Raflesia Agam, Sumbar, Sumatra Barat

Bunga Rafflesia yang tumbuh mekar di sekitaran perbukitan yang mengelilingi Danau Maninjau. [Foto: Dok. BSKDA Resor Agam]

Lubuk Basung, Padangkita.com - Dua hari menjelang berakhirnya tahun 2020, sejumlah bunga langka dan dilindungi jenis Rafflesia mulai bermekaran di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Hasil tersebut diketahui pada saat pemantauan yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam pada Selasa (29/12/2020). Dari pengamatan petugas di lapangan, sebagian besar bunga tersebut tersebar di daerah sekitaran perbukitan yang mengelilingi Danau Maninjau.

"Seperti di Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, satu individu bunga Rafflesia Arnoldi mekar dengan sempurna pada hari kedua dengan diameter mencapai 97,5 centimeter. Sementara itu di sekitaran lokasi tempat tumbuh terdapat 10 knop (bonggol), dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu ke depan," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra dalam keterangan tertulisnya kepada Padangkita.com melalui pesan Whatsapp.

Ade menyebutkan, di Kabupaten Agam sendiri, berdasarkan data BKSDA terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga Rafflesia yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamang Magek dan Tilatang Kamang (Tilkam).

"Diperkirakan sampai dengan awal tahun 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran," ungkapnya.

Ia menyebut, Bunga Rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia. Pasal 21 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Baca Juga: Warga Temukan Bunga Rafflesia Arnoldi di Pessel

Kemudian, setiap orang, individu atau pihak tak berwenang dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Jika melanggar, maka akan diberikan sanksi, sesuai Pasal 40 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," papar Ade. [ad/abe]


Baca berita Agam terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Tinjau Sejumlah Lokasi Rawan Bencana dan Kawasan Blind Spot di Agam, Ini Janji Gubernur
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter
Bertemu Para Kepsek di Agam, Gubernur Mahyeldi Bahas soal Generasi Muda Berkarakter