Jakarta, Padangkita.com - Seorang pria asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (15/6/2020) lalu.
Medlin diringkus di sebuah rumah di wilayah Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan ia diringkus polisi karena telah menggunakan jasa prostitusi anak di bawah umur.
Tak hanya itu, Medlin juga diketahui sebagai buronan FBI karena kasus penipuan investasi. Dia juga sempat tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.
Berikut sejumlah informasi tentang jejak Russ Medlin yang diungkap Polda Metro Jaya selama pemeriksaan:
Ditangkap Usai Dilaporkan Warga
Penangkapan Medlin bermula dari laporan warga di wilayah Jalan Brawijaya VIII yang diduga melakukan prostitusi terhadap anak di bawah umur. Warga AS tersebut dikabarkan menyetubuhi para gadis belia dengan iming-iming uang senilai Rp2 juta.
"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Yusri, dilansir dari Suara.com, mitra Padangkita.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Besok, Sidang Putusan Tiga Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Medlin berhasil ditangkap saat polisi melakukan penggeledahan di kediamannya. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan.
"Menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp2 juta per satu orang," ujarnya.
Diduga Pedofil yang Meminta Direkam Selama Berhubungan Badan
Tak hanya berhubungan badan dengan wanita di bawah umur, Medlin juga disebutkan meminta untuk direkam tiap kali melakukan perbuatannya kejinya itu.
Polisi pun menduga Medlin adalah seorang pelaku pedofil.
"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," kata Yusri.
Atas perbuatannya tersebut, Medlin pun terjerat Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.
Residivis Kasus Pelecehan Anak
Perbuatan Medlin tampaknya tidak hanya dilakukan di Indonesia. Yusri mengungkap, pria ini berstatus residivis kasus pelecehan anak yang masih berumur 14 tahun.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Yusri.
Buronan FBI
Dalam proses pemeriksaan, pihak Polda Metro Jaya juga menemukan fakta bahwa Medlin adalah seorang buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Ia menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.
"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Polisi mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak FBI mengenai hal ini. [*/try]