Jejak Russ Albert Medlin, Buronan FBI yang Diringkus di Jakarta

Buronan FBI, Russ Medlin

Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Seorang pria asal Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (15/6/2020) lalu.

Medlin diringkus di sebuah rumah di wilayah Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan ia diringkus polisi karena telah menggunakan jasa prostitusi anak di bawah umur.

Tak hanya itu, Medlin juga diketahui sebagai buronan FBI karena kasus penipuan investasi. Dia juga sempat tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.

Berikut sejumlah informasi tentang jejak Russ Medlin yang diungkap Polda Metro Jaya selama pemeriksaan:

Ditangkap Usai Dilaporkan Warga

Penangkapan Medlin bermula dari laporan warga di wilayah Jalan Brawijaya VIII yang diduga melakukan prostitusi terhadap anak di bawah umur. Warga AS tersebut dikabarkan menyetubuhi para gadis belia dengan iming-iming uang senilai Rp2 juta.

"Ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut, di sana tersangka RAM sering bawa wanita anak-anak di bawah umur," kata Yusri, dilansir dari Suara.com, mitra Padangkita.com, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Besok, Sidang Putusan Tiga Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Medlin berhasil ditangkap saat polisi melakukan penggeledahan di kediamannya. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan.

"Menemukan seseorang warga negara asing, inisial RAM kemudian yang dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, memang betul sering membawa wanita di bawah umur dengan diberi bayaran Rp2 juta per satu orang," ujarnya.

Diduga Pedofil yang Meminta Direkam Selama Berhubungan Badan

Tak hanya berhubungan badan dengan wanita di bawah umur, Medlin juga disebutkan meminta untuk direkam tiap kali melakukan perbuatannya kejinya itu.

Polisi pun menduga Medlin adalah seorang pelaku pedofil.

"Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan paedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," kata Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, Medlin pun terjerat Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Residivis Kasus Pelecehan Anak

Perbuatan Medlin tampaknya tidak hanya dilakukan di Indonesia. Yusri mengungkap, pria ini berstatus residivis kasus pelecehan anak yang masih berumur 14 tahun.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Yusri.

Buronan FBI

Dalam proses pemeriksaan, pihak Polda Metro Jaya juga menemukan fakta bahwa Medlin adalah seorang buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Ia menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.

"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.

Polisi mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak FBI mengenai hal ini. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan