JDIH Kota Padang: Mudahkan Akses Informasi Produk Hukum Daerah

JDIH Kota Padang: Mudahkan Akses Informasi Produk Hukum Daerah

Analis Hukum Bagian Hukum Setdako Padang, Ninon Roza, menjelaskan tentang JDIH Kota Padang. [Foto: Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang terus berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap produk hukum daerah yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Salah satu upayanya adalah dengan gencar menyosialisasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Padang.

Analis Hukum Bagian Hukum Setdako Padang, Ninon Roza, menjelaskan bahwa JDIH Kota Padang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi produk hukum daerah secara cepat, akurat, lengkap, dan terintegrasi.

"Sosialisasi JDIH terus kita giatkan agar masyarakat melek JDIH, sehingga dapat mengetahui setiap produk hukum yang dikeluarkan Pemko Padang," kata Ninon Roza, dikutip Jumat (7/6/2024).

Ninon menerangkan bahwa JDIH penting bagi berbagai pihak, seperti ASN, mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

"Mahasiswa yang melakukan penelitian pun tidak perlu lagi datang ke Bagian Hukum, cukup mengunjungi website JDIH Kota Padang," ujarnya.

Hingga saat ini, kunjungan ke laman website JDIH Kota Padang, https://jdih.padang.go.id/, terbilang tinggi, dengan rata-rata 6.000 kunjungan per bulan.

"Di laman JDIH per tanggal 6 Juni 2024 terdapat 2.578 produk hukum daerah yang dapat diakses masyarakat luas. Selain itu, terdapat juga dokumen perjanjian kerjasama, putusan pengadilan, naskah akademik, buku, dokumen langka, dan artikel hukum," kata Ninon.

Meski tingkat kunjungan sudah tinggi, Ninon menyebut bahwa pihaknya tengah mengupayakan sosialisasi melalui videotron.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tetapkan Pajak Hiburan Mencapai 75 Persen, Bagaimana Kota Padang?

"Ini jadi salah satu hasil evaluasi tahunan kita terkait kinerja JDIH. Mudah-mudahan kita dapat difasilitasi Dinas Kominfo dalam pembuatan video yang layak tayang dan fasilitasi dari Badan Pendapatan Daerah untuk dapat menumpang tayangkan video sosialisasi tersebut pada videotron wajib pajak yang membayar pajak reklame yang dikelola Badan Pendapatan Daerah. Saat ini tengah dikomunikasikan juga," pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Daerah, DPRD Kota Padang Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan
Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Daerah, DPRD Kota Padang Resmi Sahkan Perda Penyelenggaraan Pangan
Tutup Tahun 2025, DPRD Padang Rampungkan Masa Sidang I dan Buka Lembaran Baru Masa Sidang II
Tutup Tahun 2025, DPRD Padang Rampungkan Masa Sidang I dan Buka Lembaran Baru Masa Sidang II
Rotasi Akhir Tahun Pemko Padang, Wali Kota Lantik Ratusan Pejabat dan Batasi Masa Jabatan Kepsek
Rotasi Akhir Tahun Pemko Padang, Wali Kota Lantik Ratusan Pejabat dan Batasi Masa Jabatan Kepsek
Kejar Target Tiga Bulan, Fadly Amran dan BWS Sumatera V Kebut Pemulihan Infrastruktur Batang Kuranji dan Air Dingin
Kejar Target Tiga Bulan, Fadly Amran dan BWS Sumatera V Kebut Pemulihan Infrastruktur Batang Kuranji dan Air Dingin
Masuki Etape Baru di Usia 51 Tahun, Perumda AM Padang Fokus Transformasi Teknologi dan Perluasan Layanan Air Bersih
Masuki Etape Baru di Usia 51 Tahun, Perumda AM Padang Fokus Transformasi Teknologi dan Perluasan Layanan Air Bersih
Padukan Wisata Olahraga dan Misi Kemanusiaan, Peradi Run 2025 Ajak Ratusan Pelari Susuri Kota Tua Padang
Padukan Wisata Olahraga dan Misi Kemanusiaan, Peradi Run 2025 Ajak Ratusan Pelari Susuri Kota Tua Padang