JDIH Kota Padang: Mudahkan Akses Informasi Produk Hukum Daerah

JDIH Kota Padang: Mudahkan Akses Informasi Produk Hukum Daerah

Analis Hukum Bagian Hukum Setdako Padang, Ninon Roza, menjelaskan tentang JDIH Kota Padang. [Foto: Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang terus berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap produk hukum daerah yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Salah satu upayanya adalah dengan gencar menyosialisasikan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Padang.

Analis Hukum Bagian Hukum Setdako Padang, Ninon Roza, menjelaskan bahwa JDIH Kota Padang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi produk hukum daerah secara cepat, akurat, lengkap, dan terintegrasi.

"Sosialisasi JDIH terus kita giatkan agar masyarakat melek JDIH, sehingga dapat mengetahui setiap produk hukum yang dikeluarkan Pemko Padang," kata Ninon Roza, dikutip Jumat (7/6/2024).

Ninon menerangkan bahwa JDIH penting bagi berbagai pihak, seperti ASN, mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat umum.

"Mahasiswa yang melakukan penelitian pun tidak perlu lagi datang ke Bagian Hukum, cukup mengunjungi website JDIH Kota Padang," ujarnya.

Hingga saat ini, kunjungan ke laman website JDIH Kota Padang, https://jdih.padang.go.id/, terbilang tinggi, dengan rata-rata 6.000 kunjungan per bulan.

"Di laman JDIH per tanggal 6 Juni 2024 terdapat 2.578 produk hukum daerah yang dapat diakses masyarakat luas. Selain itu, terdapat juga dokumen perjanjian kerjasama, putusan pengadilan, naskah akademik, buku, dokumen langka, dan artikel hukum," kata Ninon.

Meski tingkat kunjungan sudah tinggi, Ninon menyebut bahwa pihaknya tengah mengupayakan sosialisasi melalui videotron.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Tetapkan Pajak Hiburan Mencapai 75 Persen, Bagaimana Kota Padang?

"Ini jadi salah satu hasil evaluasi tahunan kita terkait kinerja JDIH. Mudah-mudahan kita dapat difasilitasi Dinas Kominfo dalam pembuatan video yang layak tayang dan fasilitasi dari Badan Pendapatan Daerah untuk dapat menumpang tayangkan video sosialisasi tersebut pada videotron wajib pajak yang membayar pajak reklame yang dikelola Badan Pendapatan Daerah. Saat ini tengah dikomunikasikan juga," pungkasnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Hari Bakti PU, Padang Percantik Diri dengan Penanaman Pohon Baru
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Sosialisasi Perwako LKK dan Sistem Swakelola Sampah di Kelurahan Banuaran Nan XX
Tradisi Serak Gulo, Simbol Syukur dan Akulturasi Budaya di Padang
Tradisi Serak Gulo, Simbol Syukur dan Akulturasi Budaya di Padang
Padang Ajak Masyarakat Rangkul ODHA, Peringati Hari AIDS Sedunia
Padang Ajak Masyarakat Rangkul ODHA, Peringati Hari AIDS Sedunia
Lomba Fotografi UMKM Kota Padang Sukses Digelar, Dorong Kreativitas dan Perekonomian
Lomba Fotografi UMKM Kota Padang Sukses Digelar, Dorong Kreativitas dan Perekonomian
Ribuan Guru di Padang Rayakan HUT PGRI dengan Jalan Santai
Ribuan Guru di Padang Rayakan HUT PGRI dengan Jalan Santai