Padang, Padangkita.com - Di tengah pandemi Covid-19, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno tetap melantik dua pejabat eselon II di aula Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (20/5/2020).
Pejabat yang dilantik adalah Jasman Rizal sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumbar dan Syafrizal sebagai Kepala Dinas Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispahorbun).
Sementara jabatan yang mereka tinggalkan, Kepala Biro Humas Setda Sumbar dan Kepala Biro Aset Setda Sumbar masih kosong.
“Kedua pejabat eselon II ini merupakan pejabat yang tidak asing lagi dalam pandemi Covid-19 yang selalu viral keberadaannya di Sumbar," ujar Gubernur Irwan Prayitno.
Jasman Rizal yang sebelumnya Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, selama pandemi ini lebih dikenal sebagai Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar.
Sedangkan Syafrizal juga lebih dikenal sebagai pejabat yang menyediakan fasilitas aset Pemda Sumbar sebagai tempat Isolasi dan karantina pasien Covid-19.
Irwan menjelaskan, pelantikan ini berdasarkan persetujuan KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) dan Menteri Dalam Negeri nomor 821/3194/SJ/2020 tanggal 19 Mei 2020 serta Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor : 821/2374/BKD/2020 tanggal 20 Mei 2020, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil Dalam dan dari kopetensi di Lingkungan Pemerintah Sumbar.
Menurutnya, pelantikan sudah melalui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dengan prinsip transparan dan akuntabel.
“Selanjutnya berdasarkan hasil uji kopetensi yang telah dikonsultasikan dengan KASN (Komisi Aparatur sipil Negara) dan Kemendagri, maka dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat tinggi pratama pada hari ini,” kata Irwan.
Dalam pengangkatan jabatan Pimpinan Tinggi setingkat Pratama, Sumbar harus melalui proses dari Mendagri karena akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.
“Pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar aturan. Bahkan sudah ada izin dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Irwan.
Dikatakan Irwan, pengangkatan jabatan eselon II di Pemerintah Daerah harus melalui lelang jabatan. Tidak boleh kosong terlalu lama. Jadi kalau eselon II kosong harus diisi dulu oleh Plt sampai proses lelang jabatan selesai.
“Apalagi kedua Dinas ini sangat dibutuhkan keberadaannya dalam pandemi Covid-19 di Sumbar. Jadi tidak mungkin kosong, harus ada pertanggungjawaban dalam pekerjaan,” jelas Irwan. [*/mfz]