Januari-September Satgas Investasi Hentikan 48 Entitas Tanpa Izin

Januari-September Satgas Investasi Hentikan 48 Entitas Tanpa Izin

Logo OJK (Foto: ist)

Lampiran Gambar

Logo OJK (Foto: ist)

Padangkita.com - Sejak Januari – September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 48 entitas yang dikelola tanpa izin.

Dari penghentian kegiatan tersebut, terdapat satu entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Pansaky Berdikari Bersama/ 4Jovem.

Berdasarkan izin usaha yang dimiliki, kegiatan usahanya adalah melakukan penjualan langsung untuk produk “Jovem Glueberry dan Green Shake”.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

"Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima," katanya dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (26/09/2017).

Menurutnya, satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," lanjutnya.

Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.

Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal yakni memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan m emastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga

Pemko Padang Jalin Kerja Sama dengan AS, Bidik Sektor Pariwisata dan Investasi
Pemko Padang Jalin Kerja Sama dengan AS, Bidik Sektor Pariwisata dan Investasi
PLN dan Perusahaan Arab akan Investasi PLTS di Danau Singkarak, Andre Minta segera Sosialisasi
PLN dan Perusahaan Arab akan Investasi PLTS di Danau Singkarak, Andre Minta segera Sosialisasi
Andre Rosiade: Kerja Sama Penanaman Modal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Andre Rosiade: Kerja Sama Penanaman Modal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kadin Sumbar Dukung Pembentukan Tim Percepatan Investasi Daerah yang Diinisiasi Menteri Rosan
Kadin Sumbar Dukung Pembentukan Tim Percepatan Investasi Daerah yang Diinisiasi Menteri Rosan
Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK segera Bertindak
Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Pinjol, Puteri Komarudin Desak OJK segera Bertindak
OJK dan Unand Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa
OJK dan Unand Jalin Kerjasama Tingkatkan Literasi Keuangan Mahasiswa