Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pemerintah segera mencabut izin usaha 40 perusahaan asal Cina yang terbukti memproduksi baja ilegal. Pemerintah, tegasnya, jangan sampai tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum.
“Hal itu mengingat konsekuensi dari beredarnya baja ilegal itu sangat berbahaya bagi keamanan konsumen dan juga bisa merugikan perusahaan baja lain yang mematuhi peraturan perundangan," kata Mulyanto dalam pesan singkatnya, dikutip Rabu (1/5/2024).
Dilanjutkan Politisi Fraksi PKS ini, Indonesia memang sedang membutuhkan investasi dari luar, namun investasi yang berkualitas. Sehingga, hal itu mampu menggerakkan ekonomi nasional, bukan malah menimbulkan komplikasi bagi ekonomi domestik.
“Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh kementerian terkait untuk segera melakukan koordinasi dan mengambil keputusan tegas, yaitu mencabut izin operasional perusahaan yang memproduksi baja ilegal.
"Bila perlu ditelusuri pihak mana saja yang menjadi backing praktik ilegal ini. Karena bukan tidak mungkin ada prosedur lain yang dilanggar oleh perusahaan-perusahan itu sehingga berani memproduksi baja yang tidak sesuai standar Indonesia," tambahnya.
Dengan kata lain, lanjut pria yang kerap disapa Pak Mul ini, Pemerintah harus serius menyikapi pelanggaran ini. Jangan karena ingin menggenjot datangnya investasi asing Pemerintah terkesan permisif, membolehkan apapun yang diminta investor, asal berkenan mendirikan usaha di Indonesia.
Ia menilai pola pikir seperti itu tentu sangat berbahaya. Secara tidak langsung, tegasnya, Pemerintah seperti menggadaikan kedaulatan negara kepada perusahaan-perusahan asing. Padahal ujung-ujungnya sangat merugikan masyarakat dan negara.
Sebagai informasi, sedikitnya terdapat 40 perusahaan asal Cina yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Baja-baja ini diproduksi menggunakan metode induksi yang tidak diizinkan di Cina maupun di Indonesia.
Baca juga: DPR Ingatkan Penambahan Kuota Pupuk Bersubsidi Jadi 9,5 Juta Ton harus Tepat Sasaran
Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen. Sebelumnya kasus investasi bermasalah dari negeri Tiongkok juga kerap muncul, terutama di industri smelter nikel.
[*/rjl]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News