Padang, Padangkita.com - Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 menjadi cuti bersama. Hal ini berarti ada libur panjang di akhir bulan ini, sebab dua tanggal itu mengapit tanggal merah 29 Oktober yang merupakan hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020. Keppres ini ditekan Agustus 2020 ini mengatur tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020.
"Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," bunyi petikan poin ke satu Kepres 17 tahun 2020 itu.
Pemerintah telah memastikan tidak ada perubahan dalam keputusan tersebut. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Muhadjir.
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Sepekan ke Depan
Libur cuti bersama ini disambut akhir pekan yaitu hari Sabtu dan Minggu. Dengan keputusan ini, akan ada libur panjang akhir pekan selama lima hari, yakni pada 28 Oktober sampai 1 November.
Jokowi Tak Mau Ada Kenaikan Kasus Usai Libur Panjang
Presiden Jokowi meminta agar libur panjang akhir bulan Oktober nanti tidak menyebabkan kenaikan pada kasus Covid-19.
Jokowi tak ingin peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi usai libur panjang beberapa bulan lalu kembali terjadi kali ini.
“Kita memiliki pengalaman kemarin, libur panjang pada 1,5 bulan yang lalu mungkin, setelah itu terjadi kenaikan (kasus Covid-19) yang agak tinggi," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) secara virtual, Senin (19/10/2020).
"Ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus," tambahnya. [try]