Padang, Padangkita.com – Pernah kesal saat berkendara di jalan tol, karena kendaraan yang di depan kita tidak mau berpindah dari lajur kanan, sehingga kalau mau mendahului hari ambil lajur kiri yang cukup membahayakan?
Dalam dunia lalu lintas, perilaku pengendara seperti itu dinamakan dengan istilah ‘Lane Hogger’, yang deifinisinya kegiatan mengemudi di jalan tol yang melajukan kendaraannya secara statis atau tetap di lajur kanan, dan tidak menambah kecepatannya.
Mengutip Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lane Hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas.
“Lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain. Sehingga pengemudi yang berada di lajur paling kanan setelah menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelah mendahului kendaraan lain,” demikian diingatkan BPJT.
Nah, bagaimana menyikapi jika menemukan perilaku Lane Hogger”
“Ketika Anda bertemu pengemudi Lane Hogger ini, hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan isyarat lampu kedip atau klakson dengan tetap berkendara secara tenang,” imbau BPJT.
Namun, jika keadaan belum berubah, Anda bisa menghindarinya dengan menggunakan lajur tengah agar pengemudi tersebut dapat mencontoh, dan menyadari perilakunya yang salah saat berkendara.
“Pengendara ketika berada di jalan tol harus tetap menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang sesuai aturan, dan memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman,” imbau BPJT.
Adapun tindakan berkendara Lane Hogger, selain membahayakan, juga telah melanggar setidaknya dua peraturan perundang-undangan sekaligus.
Pertama, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), yang menjelaskan bahwa ‘Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri’.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa ‘Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan’.
Sekarang sudah tahu kan? Jangan jadi pengendara Lane Hogger biar sama-saman aman saat berkendara. [*/pkt]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.