Bukittinggi, Padangkita.com - Para pensiunan dan mantan pejabat tinggi diminta untuk tidak mengintervensi Polres Bukittinggi maupun Polda Sumatra Barat (Sumbar) dalam proses hukum kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah pengendara Motor Gede (Moge) terhadap dua anggota TNI.
"Jajaran Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar juga jangan mau diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh para pensiunan yang sok kuasa. Jajaran kepolisian di Sumbar harus promotor dalam menangani kasus penganiayaan terhadap dua anggota TNI," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Senin (2/11/2020).
Dia menuturkan para tersangka harus tetap ditahan dan jangan sampai penahanannya ditangguhkan hingga berita acara pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penangguhan penahanan terhadap pengendara moge yang menganiaya kedua anggota TNI itu, kata dia, hanya akan menimbulkan ekses negatif bagi kepolisian dan bukan mustahil penangguhan itu akan memunculkan kemarahan rekan-rekan korban.
IPW berharap kedua korban jangan mau menerima tawaran damai dari para pelaku penganiayaan. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku maupun para pengendara moge lainnya agar tidak arogan, tidak ugal-ugalan, dan tidak ringan tangan main keroyok di jalanan.
"Kasus ini perlu dituntaskan hingga pengadilan agar terang-benderang. Jika kasus ini damai di tengah jalan, bukan mustahil orang-orang di jalanan akan dengan gampang menganiaya dan memukuli anggota TNI atau Polri di jalanan. Toh, bisa berdamai. Akibatnya, anggota TNI dan Polri sebagai aparatur negara tidak lagi memiliki wibawa di mata masyarakat," jelas Neta.
Menurut dia, jika selama ini anggota TNI dan Polri yang terlibat melakukan aksi kekerasan terhadap anggota masyarakat ditindak tegas dan diproses hingga ke sidang Propam, seperti kasus di Ciracas, Jakarta. Maka, lanjut dia, sangat wajar jika masyarakat sipil yang menganiaya dan mengeroyok anggota TNI Polri juga ditindak tegas dan kasusnya bisa dituntaskan di pengadilan.
Apalagi dalam kasus moge ini, lanjutnya, para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, yakni melakukan penganiayaan dan melawan anggota TNI sebagai aparatur negara.
IPW juga berharap para pimpinan TNI dan Polri tidak melihat kasus penganiayaan kedua anggota TNI ini sebagai kasus sepele, seperti yang dikatakan Letjen (Purn) Djamhari Chaniago. Sebab, kasus ini adalah kasus yang sangat serius karena menyangkut wibawa dan kredibilitas TNI sebagai aparatur negara.
"Jika kasus ini dianggap sepele, maka ke depan hanya gara-gara kasus sepele, orang orang akan dengan gampang mengeroyok dan memukuli anggota TNI di jalanan," sampainya. [pkt]