Jaksa Agung Janji Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Hasil Survei Jadi Motivasi

Jaksa Agung Janji Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO, Hasil Survei Jadi Motivasi

Jaksa Agung Burhanuddin. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Berdasarkan hasil survei nasional Indikator periode 5-10 Mei 2022, sebanyak 62,3% masyarakat mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Sementara itu, sebanyak 59,1% masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9% masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Menanggapi hasil survei nasional Indikator tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

"Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat," ujar Burhanuddin dalam keterangan persnya, Senin (16/5/2022).

Jaksa Agung menyampaikan penanganan kasus korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

"Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan Tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi," kata Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan, penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Diketahui, awal mula perkara kasus ekspor CPO ini terjadi ketika adanya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir diduga tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Dalam penyidikan, telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Turun 7,28 Persen, Inilah Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode Mei 2022

Kejagung pun telah menetapkan empat orang tersangka yakni, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. [*/isr]

Baca Juga

DPR Ungkap Banyak Jaksa di Daerah yang Main Proyek, Jaksa Agung Janji Bertindak Tegas
DPR Ungkap Banyak Jaksa di Daerah yang Main Proyek, Jaksa Agung Janji Bertindak Tegas
Dinilai Lama, Andre Rosiade Minta Angkasa Pura Benahi Handling Bagasi Domestik - Internasional
Dinilai Lama, Andre Rosiade Minta Angkasa Pura Benahi Handling Bagasi Domestik - Internasional
DPR RI Ingatkan Regulasi Tembakau Tanpa Pertimbangan Sosial-Ekonomi Bisa Rugikan Petani
DPR RI Ingatkan Regulasi Tembakau Tanpa Pertimbangan Sosial-Ekonomi Bisa Rugikan Petani
Ketahanan Pangan, Ijeck Pertanyakan Bendungan di Sumut Belum Berfungsi Baik sebagai Irigasi
Ketahanan Pangan, Ijeck Pertanyakan Bendungan di Sumut Belum Berfungsi Baik sebagai Irigasi
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Inosentius Samsul: Pemuda Harus Terlibat dalam Wujudkan Pembangunan Bangsa
Inosentius Samsul: Pemuda Harus Terlibat dalam Wujudkan Pembangunan Bangsa