Jabatan 542 Kepala Daerah Berakhir, Presiden Didesak Terbitkan Perppu Jadwal Pilkada 2024

Jabatan 542 Kepala Daerah Berakhir, Presiden Didesak Terbitkan Perppu Jadwal Pilkada 2024

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. [Foto: Dok. DPR RI]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait jadwal Pilkada Serentak 2024.

Dia menilai Perppu tersebut perlu untuk mengantisipasi berbagai potensi kekacauan hukum terutama hukum administrasi masa jabatan kepala daerah.

"Pemungutan suara Pilkada 2024 idealnya dilaksanakan sebelum bulan November 2024 dengan mempertimbangkan sejumlah masalah dan jeda waktu yang cukup antara pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diusulkan KPU yaitu 21 Februari. Hasil Pileg harus memiliki kepastian hukum agar dapat dijadikan syarat pendaftaran calon kepala daerah dari jalur partai politik," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1/2022).

Dia mengungkapkan beberapa alasan mengapa perlu dikeluarkannya Perppu terkait jadwal Pilkada 2024. Pertama, jadwal Pilkada 2024 di bulan November memiliki konsekuensi pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilaksanakan secepat-cepatnya pada Januari 2025. Perkiraan jadwal pelantikan tersebut, belum termasuk jika terjadi sengketa administrasi, pidana maupun perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga jeda waktu yang dibutuhkan akan bertambah panjang sekaligus penuh ketidakpastian.

"Selain itu, nomenklatur surat keputusan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 menegaskan masa jabatannya pada periode 2021-2024 sehingga secara normatif berakhir selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024," ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Kedua, tambah Rifqi, pemerintah harus menyiapkan sebanyak 270 Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023 telah diisi Pj kepala daerah terlebih dahulu hingga memiliki kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

"Pengisian Pj kepala daerah di 542 daerah itu bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah karena akan menyedot energi sejumlah pejabat Eselon I dan II di pemerintahan untuk melaksanakan tugas ganda," tuturnya.

Ketiga, sambung Rifqi, Pilkada 2024 yang dilaksanakan November merupakan sebuah pekerjaan rumah bagi presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024. Sehingga dirinya menilai, Pilkada 2024 akan membuat pemerintahan yang baru terbentuk pada Oktober 2024 langsung menghadapi tugas berat yaitu pemungutan, penghitungan suara termasuk potensi sengketa hasil pilkada dan berbagai potensi pasca-tahapan.

Baca Juga : Pimpinan DPR Minta Subsidi Pupuk untuk Petani Ditingkatkan Dua Kali Lipat 

"Karena itu Perppu menjadi solusi yuridis ketatanegaraan di tengah telah disepakatinya ketiadaan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya seraya menyarankan isi Perpu tersebut juga harus mengisi berbagai kekosongan hukum, pertentangan norma dalam UU, dan berbagai ketentuan lain untuk menghadirkan pilkada serentak lebih ideal. [*/pkt]

Baca Juga

Tanah Datar Siapkan Rp42,2 Miliar untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Tanah Datar Siapkan Rp42,2 Miliar untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
KPU Pariaman Sampaikan Usulan Anggaran Pemilu 2024 Rp23 Miliar
KPU Pariaman Sampaikan Usulan Anggaran Pemilu 2024 Rp23 Miliar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Penghargaan tersebut didapatkan atas kerja sama semua pihak yang terlibat 
Dinilai Sukses Selenggarakan Pilkada Serentak 2020, KPU Padang Diganjar Empat Penghargaan
Berita pilkada limapuluh kota terbaru, pilkada limapuluh kota, berita limapuluh kota terbaru, berita sumbar terbaru
Jagoan UAS Ungguli Jagoan AHY dan Fadli Zon di Pilkada Limapuluh Kota
Pilkada Pasbar, berita pasbar terbaru, berita sumbar terbaru
Selisih 4.065 Suara, Hamsuardi-Risnawanto Tumbangkan Petahana Pasbar
Padangkita.com: Pelangaran Pilgub Sumbar, Berita sumbar terbaru, berita padang pariaman terbaru, Suhatri Bur-Rahmang, pilkada padang pariaman
Hari Pencoblosan, Ini Daftar 270 Daerah yang Ikut Pilkada Serentak 2020