Batusangkar, Padangkita.com - Konstruksi baliho berukuran raksasa di area Pasar Bertingkat Batusangkar karena diduga tidak memiliki izin selama belasan tahun dibongkar Pemkab Tanah Datar, Jumat (19/7/2024).
Pembongkaran Baliho yang kebetulan terpajang salah satu Bakal Calon Bupati Richi Aprian Tanah Datar dan baliho Bupati Tanah Datar Eka Putra dilakukan karena pihak PT Kreasi Advertising Bukittinggi selaku pihak pemilik kontruksi baliho diduga tidak memiliki izin sejak tahun 2009 lalu, serta tidak membayar restribusi pajak tanah ke pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tanah Datar Yusrizal saat dijumpai di lokasi menyebutkan, penertiban pembongkaran ini dilakukan, karena baliho tersebut sudah tidak memiliki izin perpanjangan penyelenggaran pemasangan dari pemerintah daerah.
"Sesuai Perbup nomor 14 tahun 2012, pemasangan reklame harus mendapat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk," ujarnya.
Dikatakan Yusrizal, izin penyelenggaran pemasangan izin baliho pertama telah berakhir sejak tahun 2009 lalu.
"Pemerintah daerah telah memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang merasa bertanggungjawab terhadap rangka baliho ini, namun tidak dipenuhi," ungkapnya.
Malahan kata Yusrizal, pihaknya juga telah menyurati sebanyak tiga kali untuk membongkar secara mandiri dan mengembalikan bentuknya seperti semula.
"Telah kita surati, untuk membongkar secara mandiri dan mengembalikan kepada bentuk semula, dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun tidak ditanggapi. Maka pemerintah daerah melakukan pembongkaran," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Kreasi Advertising Bukittinggi Rizal mengatakan, pihaknya memiliki izin pendirian, serta membayar restribusi ke pemerintah daerah.
"Kami ada izin pendiriannya, dan sebelumnya juga bayar retribusi tanah pemerintah daerah. Tapi dua tahun ini tak dipungut lagi, mungkin karena terpasang bakal calon bupati, " katanya.
Disamping itu, pihaknya telah berupaya untuk mengurus izin perpanjangan penyelenggaraan pemasangan baliho ke instansi terkait. Namun, terbentur dengan salah satu aturan yang diharus dimiliki, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Ratusan Baliho Liar Ditertibkan Satpol PP Damkar Tanah Datar
"Kita kesulitan dalam mengurus IMB, karna dinas terkait tidak bisa menerbitkan. Sebab, sebelumnya tidak pernah mengeluarkan IMB untuk kontruksi tiang reklame/ baliho," jelasnya.[djp]